Jaksa Akan Analisa Keterangan Fahd Soal Said Abdullah Terkait Korupsi Alquran
"Semua informasi yang disampaikan yang bersangkutan itu tentu akan dianalisa dan tentu kita carikan kaitannya dengan fakta,"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Erik Komar Sinaga
TRIBUNNEWSS.COM, JAKARTA - Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menganalisa keterangan terdakwa korupsi penggandaan Alquran, Fahd El Fouz yang menyinggung soal nama politikus PDI Perjuangan, Said Abdullah.
Fahd dalam keterangannya menyebut Said Abdullah yang saat itu menjadi anggota Badan Anggaran Komisi VIII memiliki peran dalam kasus tersebut.
KPK memiliki rekaman sadapan percakapan antara Said Abdullah dengan bekas Kepala Biro Kesekretariatan Kementerian Agama, Syamsudin.
"Semua informasi yang disampaikan yang bersangkutan itu tentu akan dianalisa dan tentu kita carikan kaitannya dengan fakta," kata Jaksa KPK Lie Putra Setiawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Jaksa Lie menegaskan keterangan tersebut masih sebatas keterangan sebelah pihak dari Fahd.
Baca: Polri Gandeng Kepolisian Australia Periksa Rekaman CCTV Detik-detik Penyerangan Novel Baswedan
Lie pun mengucapkan terimakasih kepada Fahd yang telah mengungkapkannya.
"Kalau memang ternyata materi-materi tersebut merupakan fakta dan didukung alat bukti tentunya dapat diproses lebih lanjut," kata Lie.
Sebelumnya, Fahd mengungkapkan adanya percakapan antara Syamsuddin dengan Zulkarnaen Djabar.
Zulkarnaen adalah bekas anggota Komisi VIII fraksi Partai Golkar yang divonis 15 tahun penjara atas kasus korupsi terkait proyek pengadaan laboratorium dan penggandaan Alquran 2011-2012 di Kementerian Agama.
Saat berbicara, Zulkarnaen kemudian menyerahkan telepon selulernya kepada Said Abdullah.
Fahd bahkan mengaku jika percakapan tersebut disadap KPK dan pernah diperdengarkan saat penyidikan.
"Satu sadapan telpon isinya pertama telpon dari saya, telpon dari Pak Zul. Pak Zul lalu handphone-nya diberikan ke Pak Said," kata Fahd.
Dalam percakapan tersebut, Fahd mengingatkan jika proyek pengadadaan Alquran adalah milik Zulkarnaen dan milik Said.
Syamsudin yang menjadi saksi untuk Fahd hari ini kemudian membantah mengenai telepon dari Said tersebut.
Syamsudin mengaku hanya berhubungan dengan Zulkarnaen.
"Saya yang langsung Pak Zulkarnaen," kata dia.
Keterlibatan Said Abdullah sebelumnya pernah diungkapkan bekas Wakil Direktur Keuangan, PT Permai Group, Yulianis.
Yulianis mengungkapkan politikus PDIP, Said Abdullah diduga menggiring proyek pengadaan Alquran di Kementerian Agama.
KPK sendri telah memeriksa Said sebagai saksi untuk tersangka kasus suap pengurusan anggaran proyek pengadaan Alquran dan IT Laboratorium Komputer di Kementerian Agama, Zulkarnaen Djabar.
Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Oktober 2012.
Fahd adalah terdakwa korupsi penggandaan kitab suci Al Quran di Kementerian Agama.
Fahd El Fouz alias Fadh A Rafiq didakwa bersama-sama Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra menerima berkali-sejumlah uang berkali-kali dari Abdul Alaydrus.
Uang tersebut adalah Rp 4.740.000.000, Rp 9.250.000.000, Rp 400.000.000 dan Rp 14.390.000.000.
Uang tersebut diberikan karena Zulkarnaen Djabar selaku anggota Badan Anggaran DPR RI bersama-sama dengan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pekerjaan dalam pengadaan laboratorium komputer MTs TA 2011.
Kemudian PT Adhi Akhsara Abadi Indonesia sebagai pemenang pekerjaan dalam pekerjaan pengadaan penggandaan kitab suci Alquran ABPN-P Tahun Anggaran 2011.
Serta PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pekerjaan pengadaan penggandaan Alquran tahun anggaran 2012.