Kejaksaan Agung Bantah Kecolongan Dalam OTT Kajari Pamekasan
"Nggak ada kecolongan tapi sudah kita bilang begitu lagi sedang melakukan pembersihan pembersihan, sedang giat kita lakukan untuk ke depan lebih baik,
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung membantah pihaknya kecolongan terkait terjaringnya Kajari Pamekasan, Rudi Indra Prasetya, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Muhammad Rum, mengatakan pihak sedang giat melakukan bersih-bersih.
"Nggak ada kecolongan tapi sudah kita bilang begitu lagi sedang melakukan pembersihan pembersihan, sedang giat kita lakukan untuk ke depan lebih baik," ujar Rum dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Baca: Jaksa Akan Analisa Keterangan Fahd Soal Said Abdullah Terkait Korupsi Alquran
Rum mengatakan Kejagung saat ini memang telah melakukan pembersihan oknum kejaksaan yang melakukan pelanggaran.
"Dengan sanksi hukum kalau memang dia tidak mau berubah ya oknum itu akan tergerus dengan sanksi hukum," kata Rum.
Rum menyebutkan sejak 2016, pemberantasan korupsi korps Adhyaksa tersebut sudah sangat baik.
Baca: Unik! Uang Suap Untuk Kajari Pamekasan Lebih Besar Dibandingkan Nilai Proyek yang Dikorupsi
Dirinya mengklaim bahwa kejaksaan mendapatkan predikat baik, serta peningkatan reformasi birokrasi.
Diketahui, KPK resmi menetapkan Kajari Pamekasan Rudi Prasetya sebagai tersangka setelah menerima suap terkait penyelidikan kasus dugaan penyelewengan penggunaan dana desa di Desa Dassok.
Dia disebut menerima suap dari Bupati Pamekasan Ahmad Syafii, Inspektur Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kepala Bagian Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin.