Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri: Kok Inspektorat Ikut Terlibat Suap, Apa Kerjanya

"Saya kan sudah warning sejak awal, inspektorat apa kerjanya, kok malah ikut terlibat, kan tidak benar itu,"

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mendagri: Kok Inspektorat Ikut Terlibat Suap, Apa Kerjanya
TRIBUNNEWS.COM/ Vincentius Jyestha
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo saat diwawancarai media di Gedung Manggala Wanabakti, Jl Jendral Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku sudah memberi paringatan kepada inspektorat daerah.

Hal tersebut diungkapkan menyikapi keterlibatan Inspektur Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo dan Kabag Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin dalam suap Kajari Pamekasan.

"Saya kan sudah warning sejak awal, inspektorat apa kerjanya, kok malah ikut terlibat, kan tidak benar itu," kata Tjahjo Kumolo, Kamis (3/8/2017), di Gedung A, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat.

Baca: Bupati dan Kajari Pamekasan Ditahan di Rutan Berbeda Usai Jalani Pemeriksaan KPK

Ia menegaskan sejak awal fungsi inspektorat antara ada dan tiada sehingga keberadaanya harus difungsikan kembali.

"Sekarang inspektorat itu kalau perlu inspektorat kabupaten atau kota bertanggungjawab kepada gubernur, inspektorat provinsi bertanggungjawab ke Mendagri dan inspektorat Depdagri jangan ke depdagri, tapi ke BPKP atau ke yang lebih tinggi lagi melapornya," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Tjahjo Kumolo mengatakan kalau inspektorat Kabupaten atau Kota bertanggungjawab ke Bupati, dikhawatirkan kasus di Pamekasan kembali terulang.

Diketahui kasus KPK melakaukan operasi tangkap tangan (OTT) di Pamekasan, Jawa Timur terkait suap kasus dana desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa atas proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta.

Laporan itu sempat ditindaklanjuti dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan.

Baca: Kejaksaan Agung Bantah Kecolongan Dalam OTT Kajari Pamekasan

Namun, diduga ada komunikasi beberapa pihak di Kejari dan Pemkab Pamekasan untuk menghentikan laporan yang hendak naik ke tahap penyidikan.

Dalam pembicaraan antara jaksa dan pejabat di Pemkab Pamekasan, disepakati penanganan kasus akan dihentikan apabila pihak Pemkab menyerahkan Rp 250 juta kepada Kajari Pamekasan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas