Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mendagri: Kok Inspektorat Ikut Terlibat Suap, Apa Kerjanya

"Saya kan sudah warning sejak awal, inspektorat apa kerjanya, kok malah ikut terlibat, kan tidak benar itu,"

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Mendagri: Kok Inspektorat Ikut Terlibat Suap, Apa Kerjanya
TRIBUNNEWS.COM/ Vincentius Jyestha
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo saat diwawancarai media di Gedung Manggala Wanabakti, Jl Jendral Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2017). 

Akhirnya dilakukan penyerahan uang dari Kades Agus dan Noer S Kabag Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan‎ melalui Inspektur Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo (SUT) di rumah dinas Rudy Indra Prasetya (RUD), Kajari Pamekasan.‎

Baca: Unik! Uang Suap Untuk Kajari Pamekasan Lebih Besar Dibandingkan Nilai Proyek yang Dikorupsi

Atas perbuatannya ‎sebagai pihak penerima yakni Sutjipto Utomo, Agus Mulyadi, dan Noer Solehhoddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 2 ayat 1 huruf b.

Atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi atau yang menganjurkan memberi, Ahmad Syafii disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ke 1 huruf b.

Atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎ sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 atau ke 2 KUHP.

Selanjutnya pihak yang diduga penerima, Rudy Indra Prasetya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas