Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Penyelunduan 1 Ton Sabu Lakukan Reka Ulang, Warga: Oh Ini Orangnya, Saya Pernah Lihat

Penyelundup sabu 1 ton asal Taiwan telah menyewa tempat yang akan digunakan untuk gudang sabu di Perumahan Duta, Tangerang, Banten.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pelaku Penyelunduan 1 Ton Sabu Lakukan Reka Ulang, Warga: Oh Ini Orangnya, Saya Pernah Lihat
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Rumah di Duta Garden, Cengkareng, Jakarta Barat yang rencananya akan jadi gudang satu ton sabu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelundup sabu 1 ton asal Taiwan telah menyewa tempat yang akan digunakan untuk gudang sabu di Perumahan Duta, Tangerang, Banten.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melaksanakan rekonstruksi penyelundupan satu ton sabu yang di tangkap di Pantai Anyer, Serang, Banten, 13 Juli 2017 lalu.

Polisi melakukan reka adegan di lima lokasi, mulai dari kedatangan para pelaku ke Indonesia melalui terminal 2D, Bandara Soekarno-Hatta hingga ke tempat penyewaan mobil di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Para pelaku memperagakan enam adegan mulai dari kedatangan hingga dijemput seorang warga negara Indonesia bernama AN yang menjadi sopir para pelaku.

Setelah itu, para pelaku menuju sebuah rumah di perumahan Duta Garden, Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca: Wanita Asal Kenya Sembunyikan Narkoba di Celana Dalam dan Bra

Berita Rekomendasi

Di rumah tersebut, rencananya sabu satu ton tersebut akan ditaruh di rumah tersebut dan dijadikan gudang.

Rumah itu, luasnya sekitar 72 meter persegi.

Rumah berdasar putih ini, terlihat minimalis dengan gerbang berwarna putih, dan terdapat satu parkir tempat mobil.

Para warga sekitar ikut melihat rekonstruksi ini dan penasaran dengan aksi para pelaku.

"Oh dia ini, yang (penyelundup) 1 ton sabu. Saya pernah liat orangnya ini," ujar seorang warga sekitar, Kamis (3/8/2017).

Kepala Sub Direktorat III Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya AKBP Bambang Yudhantara mengatakan, para pelaku menyewa rumah tersebut sebesar Rp 20 juta dalam setahun.

Baca: Wanita Ini Sembunyikan Sabu Asal Malaysia Seberat 609 Gram Dalam Pembalut

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas