Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Penyelunduan 1 Ton Sabu Lakukan Reka Ulang, Warga: Oh Ini Orangnya, Saya Pernah Lihat

Penyelundup sabu 1 ton asal Taiwan telah menyewa tempat yang akan digunakan untuk gudang sabu di Perumahan Duta, Tangerang, Banten.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pelaku Penyelunduan 1 Ton Sabu Lakukan Reka Ulang, Warga: Oh Ini Orangnya, Saya Pernah Lihat
Tribunnews.com/ Dennis Destryawan
Rumah di Duta Garden, Cengkareng, Jakarta Barat yang rencananya akan jadi gudang satu ton sabu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyelundup sabu 1 ton asal Taiwan telah menyewa tempat yang akan digunakan untuk gudang sabu di Perumahan Duta, Tangerang, Banten.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya melaksanakan rekonstruksi penyelundupan satu ton sabu yang di tangkap di Pantai Anyer, Serang, Banten, 13 Juli 2017 lalu.

Polisi melakukan reka adegan di lima lokasi, mulai dari kedatangan para pelaku ke Indonesia melalui terminal 2D, Bandara Soekarno-Hatta hingga ke tempat penyewaan mobil di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Para pelaku memperagakan enam adegan mulai dari kedatangan hingga dijemput seorang warga negara Indonesia bernama AN yang menjadi sopir para pelaku.

Setelah itu, para pelaku menuju sebuah rumah di perumahan Duta Garden, Cengkareng, Jakarta Barat.

Baca: Wanita Asal Kenya Sembunyikan Narkoba di Celana Dalam dan Bra

Berita Rekomendasi

Di rumah tersebut, rencananya sabu satu ton tersebut akan ditaruh di rumah tersebut dan dijadikan gudang.

Rumah itu, luasnya sekitar 72 meter persegi.

Rumah berdasar putih ini, terlihat minimalis dengan gerbang berwarna putih, dan terdapat satu parkir tempat mobil.

Para warga sekitar ikut melihat rekonstruksi ini dan penasaran dengan aksi para pelaku.

"Oh dia ini, yang (penyelundup) 1 ton sabu. Saya pernah liat orangnya ini," ujar seorang warga sekitar, Kamis (3/8/2017).

Kepala Sub Direktorat III Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Metro Jaya AKBP Bambang Yudhantara mengatakan, para pelaku menyewa rumah tersebut sebesar Rp 20 juta dalam setahun.

Baca: Wanita Ini Sembunyikan Sabu Asal Malaysia Seberat 609 Gram Dalam Pembalut

"Dia nyewa melalui perantara warga Indonesia bernama AN ini. Tapi mereka mengaku ingin bisnis tambak ikan disini," kata Bambang.

Bambang menambahkan, para tersangka tinggal di rumah tersebut selama dua minggu.

Sebelum para tersangka terbang ke Malaysia untuk mengelabui petugas kepolisian yang sudah mengintainya.

"Dia tinggal hanya dua minggu lalu ke Malaysia karena curiga dibuntuti petugas dari kami," katanya.

Dua hari di Malaysia mereka kembali ke Indonesia tapi tidak ke rumah tersebut.

Mereka datang ke hotel di daerah Jakarta Barat.

"Mereka baru ditangkap kemarin. Kita akan lakukan pemeriksaan di Taiwan," kata Bambang.

Dalam kasus ini, Polri meringkus delapan pelaku di dua tempat berbeda.

Yakni, menangkap Lin Ming Hui, Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, dan Hsu Yung Li di dermaga eks Hotel Mandalika, Anyer, Serang, Banten, pada 13 Juli 2017 lalu.

Polisi terpaksa menembak mati seorang tersangka Lin Ming Hui karena melawan saat ditangkap.

Sedangkan lima ABK, Tsai Chih Hung, Sun Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, Kuo Chun Hsiung, dan Juang Jin Sheng di perairan jalur Mumbing-Mapor, Tanjung Berakit, Pulau Bintan, Kepulauan Riau.

Kelimanya ditangkap pada 15 Juli 2017 lalu.

Bambang mengatakan, terdapat tiga pelaku lainnya, yakni Aseng, Aphao, dan Abing.

Peran mereka masih didalami karena para pelaku ditangkap di Taiwan.

Mereka lebih dulu kembali ke Taiwan pada akhir Juni 2017 untuk melakukan koordinasi dari sana.

Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Ancamannya pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas