Sekjen Partai Demokrat ke MK, Konsultasi Uji Materi UU Pemilu
Sekertaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca Panjaitan gagal bertemu Humas Mahkamah Konstitusi (MK) guna berkonsultasi soal uji materi UU Pemilu.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekertaris Jenderal Partai Demokrat, Hinca Panjaitan gagal bertemu Humas Mahkamah Konstitusi (MK) guna berkonsultasi soal uji materi UU Pemilu.
Berdasarkan pantauan, Hinca yang didampingi oleh Wasekjen Didi Irawadi beserta tim advokasi Partai Demokrat hanya sekitar 20 menit berada di Gedung MK.
"Salah satu dari teman lawyer bertemu dengan humas MK, menyampaikan informasi dan diskusi, barusan disampaikan bahwa besok pukul 11.00 WIB Partai Demokrat bisa bertemu dengan humas MK untuk menyampaikan hal-hal yang berkaitan yang tadi kami sampaikan untuk mengajukan judicial review UU Pemilu," ujar Hinca di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2017).
Sebelumnya, sekitar pukul 14.15 WIB, Hinca Panjaitan hadir di gedung MK untuk berkonsiltasi sekaligus mengecek apakah sudah ada parpol atau pihak lain yang mendaftarkan gugatan UU Pemilu ke MK.
Selain itu, Menurutnya, aturan terkait ambang batas pengajuan calon Presiden atau Presidential Theshold (PT) 20 persen merugikan hak konstitusinya.
Ia mengatakan UU Pemili belum diundangkan sehingga belum ada objek judicial reviewnya.
Namun, pihanya telah menyiapkan pasal mana saja yang menjadi bahan gugatan.
"Iya karena gugatannya belum cukup, belum ada permohonan objek judicial reviewnya," pukas Hinca Panjaitan.(*)