Sidang Uji Materi UU Pemilu, Habiburokhman yakin Gugatannya Sah
Adapun yang digugat oleh advokat tersebut yakni pasal 222 UU Pemilu tentang Presidensial Treshold atau ambang batas pencalonan presiden.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana uji materi UU Pemilu yang dimohonkan oleh Dewan Pembina Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Habiburokhman.
Adapun yang digugat oleh advokat tersebut yakni pasal 222 UU Pemilu tentang Presidensial Treshold atau ambang batas pencalonan presiden.
"Paslon diusulkan parpol atau gabungan parpol yang memenuhi kursi 20 persen dari jumlah kursi dpr atau 25 persen dari suara sah nasional pada pemilu anggota dpr sebelumnnya,itu yang kami perkarakan" ujar Habiburokhman di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (3/78/2017).
Ia menilai aturan mengenai ambang batas tersebut bertentangan dengan sejumlah pasal, yakni pasal 4, pasal 6A, pasal 28 D ayat 1 dan 3 UUD 1945.
Kepada wartawan Habiburokhman mengatakan bahwa gugatannya tersebut sah dan konstitusional.
Meskipun sejumlah pihak meragukan masalah legalitas serta objek perkara karena UU Pemilu belum disahkan presiden.
"Ini konstitusional, dan masalah itu (pengesahan) itu masuk wilayah perkara. Kan ini baru pemeriksaan persiapan," ujarnya.
Adapun sidang tersebut berlangsung tidak lebih dari satu jam. Sidang hanya mendengarkan permohonan gugatan serta masukan hakim.
Pihak pemohon diberi waktu hingga tanggal 16 Agustus untuk memperbaiki permohonan sebelum diperiksa oleh hakim MK.