Bupati Syafii Sempat Tawar Menawar Uang Suap Tapi Kajari Ngotot Minta Rp 250 Juta
Bupati Pamekasan Ahmad Syafii sebagai pihak yang memerintahkan pemberian suap Rp 250 juta, ternyata sempat menawar agar jumlah uang bisa berkurang.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rudy Indra Prasetya, menyisakan cerita unik.
Bupati Pamekasan Achmad Syafii sebagai pihak yang memerintahkan pemberian suap Rp 250 juta, ternyata sempat menawar agar jumlah uang bisa berkurang.
Namun upaya menawar uang suap itu mentok karena Rudy bersikeras minta uang Rp 250 juta untuk menghentikan proses hukum terhadap dugaan penyimpangan penggunaan dana desa tahun anggaran 2015-2016.
Keunikan lainnya, nilai dugaan penyimpangan dana desa itu hanya Rp 100 juta alias kurang dari separo nilai suap.
Keunikan berikutnya, ada dua jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan yang sempat ditangkap KPK, ternyata punya integritas tinggi dan kemudian dilepaskan.
Baca: Bukti Suap Hanya Rp 250 Juta, Pimpinan KPK: Kami Sebenarnya Tak Tertarik Korupsi Proyek Kecil
"Ada dua orang jaksa yang awalnya ikut diamankan, setelah diperiksa secara seksama, ternyata mereka punya integritas tinggi. Mereka sebenarnya ingin menindaklanjuti laporan korupsi dana desa tapi dapat hambatan dari atasannya (Kepala Kejaksaan Negeri/Kajari Pamekasan)," terang Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di kantor KPK, Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Laode M Syarif menjelaskan awalnya ada sebuah LSM melapor ke Kejari Pamekasan mengenai kepala desa (kades) bernama Agus Mulyadi yang diduga korupsi dana desa.
Kemudian dua jaksa tersebut langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan.
Saat kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan, sang kades ketakutan dan melapor ke Inspektorat Kabupaten Pamekasan.
Lalu ada komunikasi beberapa pihak di Kejari dan Pemkab Pamekasan untuk menghentikan laporan yang hendak dinaikkan ke tahap penyidikan.
Menurut Syarif, dalam pembicaraan antara oknum jaksa dan pejabat di Pemkab Pamekasan, disepakati penanganan kasus akan dihentikan apabila pihak Pemkab menyerahkan Rp 250 juta kepada Kajari Pamekasan.
"Kepala Desa merasa ketakutan dan berupaya menghentikan proses hukum. Kepala Desa kemudian berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan (Sucipto Utomo). Upaya menghentikan perkara tersebut juga dibicarakan dengan Bupati Achmad Syafii," tutur Laode M Syarif.
Akhirnya dilakukan penyerahan uang suap melalui Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan, Sucipto Utomo kepada Rudy Indra Prasetya di rumah dinas Kajari Pamekasan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.