Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rudy Indra Dinonaktifkan dari Jabatan Kajari Pamekasan, Kajagung Bantah Kecolongan

Ulah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudy Indra Prasetya, mencoreng jajaran kejaksaan.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Rudy Indra Dinonaktifkan dari Jabatan Kajari Pamekasan, Kajagung Bantah Kecolongan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Bupati Pamekasan Achmad Syafii keluar dari gedung KPK Jakarta memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, Kamis (3/8/2017). KPK resmi melakukan penahanan kepada lima tersangka terkait suap dalam penanganan kasus dana desa yang sedang ditangani Kejari Pamekasan ke Gedung KPK, Jakarta diantaranya Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sucipto Utomo, Kabag Inspektorat Noer Solehhoddin dan Kepala Desa Dassok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan Agus Mulyadi pada operasi tangkap tangan (OTT) di Pamekasan, Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ulah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudy Indra Prasetya, mencoreng jajaran kejaksaan.

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Widyo Pramono, mengatakan pihaknya membuka kemungkinan untuk memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Maruli Hutagalung.

Menurut Widyo, kajati seharusnya bertanggungjawab terhadap kepada kinerja bawahan serta melakukan pengawasan terhadap para kajari yang berada di wilayahnya.

Ia mengaku telah memberikan peringatan kepada para kajati untuk melakukan pengawasan ketat terhadap para kajari.

Baca: Bupati Syafii Sempat Tawar Menawar Uang Suap Tapi Kajari Ngotot Minta Rp 250 Juta

"Saya sudah peringatkan agar para kajati jangan sampai lengah. Jangan sampai tidak kontrol. Perlu dilakukan pemantauan secara baik," tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Agung langsung menonaktifkan Rudy sebagai Kajari Pamekasan karena yang bersangkutan sudah berstatus sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

"Sudah pastilah itu. Sudah tersangka, ya dinonaktifkan dia," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum, dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung (Kejakgung), Jakarta, Kamis (3/8/2018).

Namun Rum mengatakan Kejakgung tidak langsung memberhentikan Rudy dari posisi sebagai pegawai kejaksaan.

Pihaknya masih menunggu keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terhadap Rudy.

M Rum membantah anggapan Kejakgung telah kecolongan.

"Nggak ada kecolongan. Yang ada, kami sekarang ini lagi melakukan pembersihan. Sedang giat kami lakukan agar ke depan lebih baik," ujar Rum.

Rum menyebutkan sejak 2016 upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Korps Adhyaksa sudah berjalan sangat baik. Ia mengklaim kejaksaan mendapatkan predikat baik dalam konteks reformasi birokrasi.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim belum mengeluarkan pernyataan terkait penangkapan Kajari Pamekasan. Kantor Kejati Jatim yang biasanya terbuka, menjadi jadi tertutup untuk awak media.

Para wartawan hanya boleh berada ruang tunggu pos sekuriti.

"Perintahnya disuruh menunggu di ruang tunggu," ujar petugas keamanan.

Kasi Penkum Kejati Jatim, Richard Marpaung SH, tidak mengangkat telepon ketika dihubungi. (fah/mif)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas