Domisili di Pondok Indah, Terdakwa Minta Ditahan di LP Tangerang
Basuki dinilai perlu dekat dengan keluarganya karena masih memiliki anak yang masih bersekolah.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasehat hukum terdakwa Basuki Hariman memohon kepada majelis hakim agar kliennya tidak diputuskan untuk menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Jika memang dinyatakan bersalah, penasehat hukum ingin agar terdakwa direktur CV Sumber Laut Perkasa itu menjalani pidana di Lembaga Pemasyaratakan Klas 1 Tangerang.
Basuki dinilai perlu dekat dengan keluarganya karena masih memiliki anak yang masih bersekolah.
"Oleh karena itulah memudahkan anak-anak dan keluarga terdakwa yang berdomisili di Pondok Indah untuk mengunjungi terdakwa apabila terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhkan hukuman pidana maka kami mohon agar kiranya terdakwa dapat ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Tangerang," kata penasehat hukum Basuki saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/8/2017).
Pada pembelaan pribadinya, Basuki Hariman mengakui menyerahkan uang sejumlah kepada terdakwa Kamaluddin untuk keperluan pribadinya.
Basuki mengatakan dirinya tidak tahu jika uang tersebut diberikan kepada hakim konstitusi yang juga dalam hal ini sebagai terdakwa, Patrialis Akbar.
"Saya kemudian perintahkan Saudara Ng Fenny untuk menyiapkan uang yang ditujukan untuk keperluan pribadi Kamaluddin sejumlah yang pertama 20 ribu USD, kedua 10 USD ketiga 20 USD," kata Basuki Hariman saat membacakan nota pembelaan pribadi atau pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/8/2017).
Basuki beralasan sejak awal pertemuannya dengan Patrialis, kedua belah pihak tidak pernah membicarakan mengenai uang dan Patrialis juga menolak untuk membicarakannya.
"Terlebih lagi Pak Patrialis Akbar melarang saya bawa uang dan tas. Dari sikap itulah saya yakini bahwa Pak Patrialis Akbar merupakan hakim kredibel dan bebrintegritas," kata Basuki Hariman.
Sebelumnya, Basuki Hariman dituntut pidana penjara 11 tahun oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain pidana penjara, Basuki juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
Basuki dinilai terbukti memberikan uang sebesar 5.000 dollar AS, dan Rp 4 juta dan menjanjikan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Patrialis Akbar.
Suap tersebut terkait judicial review atau uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Basuki inilai terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana menyuap hakim paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 150.000.000 dan paling banyak Rp 750.000.000.