Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Reaksi Yusril Saat Baca Salinan Fotokopi Pembubaran HTI

Meskipun demikian, Yusril menilai kondisi ini sebagan hal positif bagi HTI untuk mengajukan gugatan ke pengadilan

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ini Reaksi Yusril Saat Baca Salinan Fotokopi Pembubaran HTI
Fransiskus Adhiyuda Prasetia/Tribunnews.com
Yusril Ihza Mahendra 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra menyaku belum menerima berkas pencabutan status hukum Ormas HTI dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Menkumham, sampai hari ini belum pernah mengirim surat keputusan pencabutan status badan hukum dan pembubaran HTI," kata Yusril ditemui usai menjalani sidang uji materi di MK, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).

Selain itu, Yusril mengaku aneh kepada Kemenkum HAM hanya memberikan berkas fotokopi pembubaran HTI kepada pihak notaris pembuat akta pendirian HTI.

Menurutnya, secara hukum, surat pembubaran seharusnya dikirim ke HTI langsung ataupun kepada kuasa hukum organisasi bersangkutan.

"Tapi ketika baca fotokopiannya juga, saya, kami hanya senyum-senyum sendiri saja, karena di situ konsiderannya hanya mengatakan 'setelah membaca surat dari Kementerian Politik Hukum dan Keamanan'," ucap Yusril.

Meskipun demikian, Yusril menilai kondisi ini sebagan hal positif bagi HTI untuk mengajukan gugatan ke pengadilan

Sebab, dalam setiap pengambilan keputusan maka pemerintah seharusnya menjelaskan landasan hukumnya.

BERITA REKOMENDASI

Termasuk jika terkait pembubaran organisasi.

"Landasan (hukum) itu boleh dikesampingkan kalau ada penjelasan dari pemerintah. Sayangnya, penjelasan Pemerintah simpang siur," kata Yusril.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas