Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kamaluddin Akui Berikan Uang 10 Ribu Dolar AS Kepada Patrialis Akbar

Kamaluddin mengakui telah memberikan uang 10 ribu Dolar Amerika Serikat kepada bekas hakim konstitusi Patrialis Akbar.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kamaluddin Akui Berikan Uang 10 Ribu Dolar AS Kepada Patrialis Akbar
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Tersangka kasus dugaan suap uji materiil Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan di Mahkamah Konstitusi, Kamaluddin, tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (30/1/2017). Kamaludin menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Direktur PT Spekta Laras Bumi, Kamaluddin mengakui telah memberikan uang 10 ribu Dolar Amerika Serikat kepada bekas hakim konstitusi Patrialis Akbar.

Uang itu merupakan uang yang dia terima dari terdakwa Basuki Hariman sejumlah 50.000 Dolar Amerika Serikat.

Kamaluddin dan Basuki Hariman memiliki hubungan bisnis.

Baca: Praperadilan Ditolak, KPK Segera Periksa Mantan Kepala BPPN Sebagai Tersangka Korupsi BLBI

"Saya mengetahui, saya mengakui yang mulia telah menerima uang sebesar 50 ribu Dolar dari Basuki Hariman dan saya mengakui telah memberikan juga uang sebesar 10 ribu kepada Pak Patrilais Akbar saat itu," kata Kamaluddin saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (7/8/2017).

Kamaluddin mengakui perbuatannya memberikan uang kepada Patrialis Akbar adalah kesalahan.

Berita Rekomendasi

Kamaluddin pun menyesali perbuatannya dan memohon agar Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut dirinya seringan-ringannya.

Baca: Laporan Soal Pidato Viktor Laiskodat Belum Tentu Diproses Polisi

"Saya sungguh menyesali perbuatan saya ini Yang Mulia. Untuk itu saya mohon kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum untuk menuntut saya untuk memberikan hukuman kepada saya sesuai dengan kesalahan yang telah saya perbuat atau memohon diberikan hukuman yang seringan-ringannya dalam kasus ini," kata Kamaluddin.

Dalam kasus ini, Patrialis Akbar bersama-sama dengan Kamaludin didakwa menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan Ng Fenny.

Suap tersebut diduga untuk memengaruhi putusan judicial review uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas