Progres Pembangunan Tanggul Pantai Jakarta Tahap 2 Sudah 56,14 Persen
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan, PTPIN atau NCICD akan dilakukan dalam dua tahap, yakni program jangka pendek dan jangka panjang.
Editor: Content Writer
“Saat ini progres Paket 1 tersebut telah mencapai 57,97 persen dengan tanggul yang sudah terbangun sudah mencapai 1.317 meter,” ungkapnya.
Sementara Paket 2 berlokasi di Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara dengan panjang tanggul 2,2 Km dan dilengkapi dengan bangunan rumah pompa.
Kontraktor yang menangani adalah PT. Wijaya Karya – PT. SAC Nusantara KSO dengan nilai kontrak senilai Rp 405 miliar.
Saat ini progres Paket 2 telah mencapai 54,43 persen dengan tanggul yang sudah terbangun mencapai 1.372 meter. Pada tahun 2014 juga telah selesai dibangun tanggul pengaman pantai tahap 1 di Pluit sepanjang 75 meter.
“Jadi total keseluruhan progres pembangunan tanggul pantai tahap II sudah mencapai 56,14 persen dengan tanggul yang sudah terbangun sepanjang 2.689 meter dari target sepanjang 4.500 meter,” ujar Iskandar.
Ia menambahkan untuk saat ini Kementerian PUPR terus berkoordinasi dengan Pemerintah DKI terkait penyediaan lahan, karena menurut perencanaan masih dibutuhkan lahan seluas 5 hektar untuk pemasangan polder pantai yang diambil sebanyak 3,1 hektar dari dataran laut dan 1,9 hektar dari lahan di daratan yang masih harus dibebaskan.
“Untuk masalah pembebasan lahan tanggung jawab Pemda DKI sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sudah dianggarkan sebesar Rp 59 miliar di dalam APBD Pemda DKI,” ujar Iskandar.
Sementara untuk program jangka panjang, telah selesai disusun updated masterplan untuk pembangunan tanggul laut (giant sea wall) pada 2016 lalu.
Upaya ini dilakukan melalui kerjasama segitiga antara Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian PUPR, Korea Selatan melalui Korea International Cooperation Agency (KOICA) dan Belanda melalui Ministry of Infrastructure and Environment (MIE).
Kerjasama telah dimulai sejak tanggal 2 Agustus 2016 ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU).
Inti kesepakatan adalah melaksanakan kajian teknis yang dilakukan oleh pihak Korea Selatan, sedangkan untuk aspek kelembagaan dan skema pembiayaan akan dilakukan oleh Belanda.
Untuk memudahkan koordinasi dan pelaksanaan proyek NCICD, Menteri PUPR telah menerbitkan Keputusan Menteri PUPR Nomor. 645.KPTS/M/2016 tentang Pembentukan Tim Persiapan Pembangunan Terpadu Pesisir Ibukota Negara.
Unit tersebut telah disahkan pada bulan Februari 2017, yang terdiri dari unit organisasi di lingkungan Kementerian PUPR (Ditjen SDA, Ditjen Cipta Karya, BPIW, dan Balitbang). (***)