Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tiba di Bareskrim Polri, Zainudin Paru Pimpin Delegasi PKS untuk Laporkan Politikus Nasdem

Pengurus DPP Partai Keadilan Sejahtera mendatangi kantor Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017), pagi ini.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tiba di Bareskrim Polri, Zainudin Paru Pimpin Delegasi PKS untuk Laporkan Politikus Nasdem
Tribunnews.com/Fahdi Pahlevi
Pengurus DPP Partai Keadilan Sejahtera mendatangi kantor Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017), pagi ini. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengurus DPP Partai Keadilan Sejahtera mendatangi kantor Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017), pagi ini.

Tim yang dipimpin oleh Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Zainudin Paru mendatangi Bareskrim untuk melaporkan Ketua DPP Nasdem, Viktor Bungtilo Laiskodat, terkait pidato Viktor di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang viral di dunia maya.

Dalam video berdurasi 02.05 tersebut Viktor menyebutkan ada empat partai diantara Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN yang mendukung adanya khilafah.

"Kita akan melaporkan saudara Viktor Laiskodat anggota DPR RI, ketua fraksi Nasdem terkait dengan pidato yang dilaksanakan pada 1 Agustus 2017 yang lalu," ujar Paru kepada wartawan di Bareskrim.

Menurut Paru, pidato tersebut dapat  menimbulkan kebencian dan permusuhan.

"Beliau menyampaikan pidato ketika mendeklarasikan calon bupati kabupaten Kupang, yang menurut kami kuat dugaan melanggar pasal 156 KUHP," jelas Paru.

BERITA TERKAIT

Viktor akan dilaporkan dengan dugaan pelanggaran pada pasal 156 KUHP, kemudian terkait dengan diskriminasi dan ras, dan undang-undang ITE.

Sebelumnya pada Jumat pekan lalu (4/8/2017), Gerindra dan PAN juga melaporkan hal yang serupa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas