Yusril Komentari Politikus yang Tuduh Partai Politik Terkait Kelompok Anti Pancasila
Semestinya. lanjut Yusril, politikus dari partai politik saling berkomunikasi untuk memecah persoalan bangsa dan negara.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, menyangkan adanya politikus yang melontarkan tuduhan kepada lawan partai politik lain.
Terlebih, lontaran para politikus tersebut menuduh salah satu partai dengan kelompok anti Pancasila.
Ucapan itu sebagai tanggapan Yusril terhadap ucapan politisi Partai Gerindra FX Arief Poyuono dan Partai Nasdem Viktor Bungtilu Laiskodat terkait penyebutan partai lain mendukung dan berada dalam kelompok anti Pancasila.
"Menurut saya itu salah satu hal yang tidak sehat," ucap Yusril saat ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).
Semestinya. lanjut dia, politikus dari partai politik saling berkomunikasi untuk memecah persoalan bangsa dan negara. Bukan malah melontarkan tuduhan-tuduhan yang tidak proposional.
"Partai Bulan Bintang (PBB) tidak terlibat dalam konteks (saling tuduh) tersebut, makanya menyangkan mengapa hal seperti itu terjadi," kata Yusril.
Dikabarkan sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, FX Arief Poyuono melontarkan ucapan yang ditujukan kepada partai PDI Perjuangan disamakan dengan PKI.
Arief resmi dilaporkan dan sudah meminta maaf kepada PDI Perjuangan.
Namun, PDI-P menyatakan bahwa proses hukum tetap berjalan. Hal tersebut beralasan, kecerobohan yang dilakukan oleh Arief harus dijadikan pelajaran bagi para politisi lain.
Lalu, video pidato Politisi Partai Nasdem Viktor Bungtilu Laiskodat yang menyebut beberapa partai politik mendukung kelompok anti-Panacasila viral dimedia sosial.
Akibat ucapannya tersebut, Viktor dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektonik serta penghinaan dan kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Ketua Fraksi Nasdem itu dilaporkan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2), Pasal 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.(*)