Bareskrim Ungkap Kasus Perdagangan WNI ke Suriah dan Abu Dhabi
Perdagangan orang ini terkait dengan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri dan ekspolitasi ekonomi terhadap anak.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jaringan Suriah.
Dalam pengungkapan kasus ini Bareskrim meringkus dua orang tersangka yakni RF dan NVI.
Sementara korban bernama Pariati (51) dan Baiq Hafizah alis Evi (41).
Perdagangan orang ini terkait dengan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri dan ekspolitasi ekonomi terhadap anak.
"Ada korban yang di eksploitasi tidak dibayar yang dikirim ke Damaskus," ujar Kepala Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto, di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (10/8/ 2017).
Ari Dono mengungkapkan bahwa kejadian tersebut berlangsung sejak September 2014 hingga Desember 2016.
Baca: Imigrasi Koordinasi dengan Sejumlah Lembaga Cegah Perdagangan Orang Berkedok TKI
Dalam melakukan aksinya, kedua pelaku menggunakan modus operandi dengan memalsukan identitas korban.
"Nama korban tidak sesuai dengan aslinya dan tahun lahir korban yang dituakan," tambah Ari.
Sementara itu, Bareskrim juga mengungkap TPPO jaringan Abu Dhabi (Uni Emirat Arab) yang dalam pengembangannya meringkus enam pelaku.
Enam pelaku tersebut diantaranya berasal dari perusahaan pengirim para korban PT Nurafi Ilman Jaya, pengurus Visa di Kedutaan Abu Dhabi, dan sponsor.
Dari PT Nurafi Ilman diantaranya ditangkap Fadel Assagaf (penanggung jawab, Muliati (admin), Hera Sulfawati (Pengelola penampungan), Abdul Rahman Assagaf sebagai Pengurusan Visa di Kedutaan Abu Dhabi, Husni Ahmad Assagaf (Direktur) serta H Abdul Badar (sponsor).
Korban yang diselamatkan diantaranya 10 orang, AN, AR, MY, NJ, JR, NF, SW, AN, dan NN.
Para tersangka menggunakan izin PT Nurafi Ilman sebagai penyalur. Namun izin yanh dimiliki sudah tidak berlaku.
"PT Nurafi Ilman sudah dicabut ijinnya akan tetapi masih melaksanakan aktifitas pengiriman TKI ke Timur Tengah," jelas Ari Dono.
Para pelaku disangkakan pasal 102 ayat 1 Undang Undang RI no 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan atau pasal 10 Undang Undang no RI no 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.