Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Zulkarnaen Djabar Kirim 'Santri' Urus Pemenang Tender Penggandaan Al Quran

Zulkarnaen Djabar ternyata selalu mengirim para 'santrinya' untuk menemui pejabat di Kementerian Agama terkait lelang penggandaan Al Quran.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Zulkarnaen Djabar Kirim 'Santri' Urus Pemenang Tender Penggandaan Al Quran
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan anggota DPR Zulkarnaen Djabar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Politikus Golkar Zulkarnaen Djabar ternyata selalu mengirim para 'santrinya' untuk menemui pejabat di Kementerian Agama terkait lelang penggandaan Al Quran.

Baca: Nenek berusia 91 tahun raih gelar sarjana di Thailand

Zulkarnaen menggunakan istilah "santri" saat berkomunikasi dengan Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Affandi Mochtar.

Hal itu diakui Affandi saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/8/2017). Affandi bersaksi untuk terdakwa Fahd El Fouz.

Menurut Affandi, istilah santri tersebut merujuk pada Fahd El Fouz dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra selaku Sekjen Gema MKGR. Dendy merupakan putra Zulkarnaen Djabar.

Santri-santri yang dikirim anggota Badan Anggaran DPR RI itu antara lain terdakwa Ketua Umum Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong (Gema MKGR) Fahd El Fouz, Ketua DPP Gema MKGR Vasco Ruseimy, Dendy Prasetya selaku Sekretaris Jenderal DPP Gema MKGR

Keterangan tersebut terungkap ketika Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miilik Sekretaris Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI Abdul Karim.

Berita Rekomendasi

Di BAP tersebut, Abdul Karim mengaku ditelpon langsung oleh Zulkarnaen menanyakan mengenai keberadaan santri-santri tersebut.

"Halo Pak Karim, santri-santri saya sudah datang atau belum? saya jawab sudah," demikian isi BAP Abdul Karim saat dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (10/8/2017).

Dalam percakapan telepon tersebut, Zulkarnaen kemudian meminta agar Abdul Karim membantu para utusannya. Julkarnain mengungkapkan bahwa dia telah menambahkan atau menitipkan anggaran Bimas Islam serta mengurangi anggaran lainnya sebesar Rp 50 miliar.

"Kemudian dijawab Zulkarnaen tolong dibantu ya, saya menambahkan atau menitipkan anggaran bimas islam serta mengurangi anggaran lainnya atau porsi lainnya sejumlah 50 miliar," kata Abdul Karim dalam BAP.

Abdul Karim kemudian menjawab pertanyaan jaksa, para utusan tersebut merupakan perpanjangan tangan Julkarnain untuk memenangkan perusahaan yang mereka bawa.

"Melalui utusannya saja," kata dia.

 Sebagai informasi, Fahd adalah terdakwa korupsi penggandaan kitab suci Al Quran di Kementerian Agama.

Fahd El Fouz alias Fadh A Rafiq didakwa bersama-sama Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra menerima berkali-sejumlah uang berkali-kali dari Abdul Alaydrus .

Uang tersebut adalah Rp 4.740.000.000, Rp 9.250.000.000, Rp 400.000.000 dan Rp 14.390.000.000.

Uang tersebut adalah karena Zulkarnaen Djabar selaku anggota Badan Anggaran DPR RI bersama-sama dengan Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra telah menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pekerjaan dalam pengadaan laboratorium komputer MTs TA 2011, PT Adhi Akhsara Abadi Indonesia sebagai pemenang pekerjaan dalam pekerjaan pengadaan penggandaan kitab suci Al Quran ABPN-P Tahun Anggaran 2011 dan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pekerjaan pengadaan penggandaan Al Quran tahun anggaran 2012.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas