Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minggu Depan Saya Masih Diperiksa untuk Kasus e-KTP

Mengenai pemeriksaanya hari ini, Elza menuturkan pemeriksaan untuk tersangka Markus Nari

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Minggu Depan Saya Masih Diperiksa untuk Kasus e-KTP
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengacara Elza Syarief berjalan menuju ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/6/2017). Elza Syarief diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemberi keterangan tidak benar dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di PN Jakarta Pusat, yakni Miryam S Haryani (MSH). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Pengacara Elza Syarief menyatakan kemungkinan kedepan pihaknya masih akan dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi e-KTP.

"‎Kan soal e-KTP ada kasus korupsi, ada juga menghalangi penyidikan. Kemungkinan saya akan jadi saksi terus untuk dua kasus ini. Jumat depan mudah-mudahan saya tidak sakit, dan bisa diperiksa," ujar Elza, Jumat (11/8/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Mengenai pemeriksaanya hari ini, Elza menuturkan pemeriksaan untuk tersangka Markus Nari di kasus menghalangi penyidikan, berjalan lancar meski dirinya masih sakit.

"Tadi diperiksa cukup banyak, untungnya penyidik juga mengerti saya habis sakit. Jadi seperti pengulangan terdahulu. Yang jelas saya tidak kenal dan ketemu dengan Andi Narogong. Mungkin pemeriksaan yang ini hanya pelengkap saja," katanya.

‎Diketahui, pemeriksaan pada Elza kali ini adalah penjadwalan ulang pada Senin (31/7/2017) lalu dimana seharusnya Elza diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari di ‎kasus merintangi proses penyidikan persidangan dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Elza saat itu tidak hadir karena dirawat di rumah sakit.

Sementara itu, Politisi Golkar, Markus Nari menyandang dua status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pertama kasus merintangi proses penyidikan persidangan dan memberikan keterangan tidak benar pada persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.

Berita Rekomendasi

Kedua kasus korupsi e-KTP. Dalam kasus korupsi, Markus Nari adalah tersangka kelima setelah Setya Novanto, Ketua DPR RI.

Meski tersangka di dua kasus berbeda, namun penyidik belum melakukan penahanan bagi Markus Nari.

‎Dalam dakwaan, Markus Nari yang saat itu sebagai anggota Komisi II DPR dari Partai Golkar menerima sejumlah Rp 4 miliar dan 13 ribu dolar AS terkait proyek e-KTP sebesar Rp 5,95 triliun itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas