Polri Kirim Tim ke Taiwan Periksa Tiga Tersangka Kasus Penyelundupan Sabu Seberat Satu Ton
Polri akan berangkat ke Taiwan untuk memintai keterangan tiga tersangka dalam kasus penyelundupan satu ton narkoba jenis sabu.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
![Polri Kirim Tim ke Taiwan Periksa Tiga Tersangka Kasus Penyelundupan Sabu Seberat Satu Ton](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/direktorat-narkoba-polda-metro-jaya_20170803_181912.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polri akan berangkat ke Taiwan untuk memintai keterangan tiga tersangka dalam kasus penyelundupan satu ton narkoba jenis sabu.
Baca: Mediasi Acho dengan Pihak Pengelola Apartemen Belum Terwujud
Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Bambang Yudhantara mengatakan, terdapat tiga orang tersangka warga negara Taiwan ditangkap oleh Kepolisian Taiwan. Penangkapan ketiganya berlangsung dua minggu setelah aksi penyelundupan ini digagalkan oleh kepolisian Indonesia.
"Kemungkinan akhir bulan ini penyidik akan ke sana (Taiwan) untuk memeriksa tersangka guna mendalami jaringan ini. Saat ini sedang proses administrasi," kata Bambang saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/8/2017).
Bambang mengatakan, tersangka bernama YHC alias Aping, YPC alias Apao, dan DZS alias Aseng.
Aping berperan mengkoordinir dan mengendalikan semua kegiatan operasi serta yang memegang uang selama pelaksanaan operasi.
Apao berperan menyediakan semua sarana dan prasarana para pelaku mulai dari tiket, kendaraan selama berada di Indonesia untuk menjalankan operasi.
"Untuk tersangka ketiga yakni DZS alias Aseng diketahui merupakan orang yang pertama kali datang ke Indonesia untuk mensurvei lokasi penyelundupan sabu ini," kata Bambang.
Aseng juga berperan merekrut orang untuk melakukan operasi di Indonesia. Pada November 2016 datang ke Jakarta bertemu saksi AN.
"Bilang mau bisnis di Indonesia dan minta dicarikan rumah. Rumah tersebut ternyata nantinya digunakan untuk gudang narkotika," kata Bambang.
Dalam kasus ini, Polri meringkus delapan pelaku di dua tempat berbeda. Yakni, menangkap Lin Ming Hui, Chen Wei Cyuan, Liao Guan Yu, dan Hsu Yung Li di dermaga eks Hotel Mandalika, Anyer, Serang, Banten, pada 13 Juli 2017 lalu. Polisi terpaksa menembak mati seorang tersangka Lin Ming Hui karena melawan saat ditangkap.
Sedangkan lima ABK, Tsai Chih Hung, Sun Chih-Feng, Kuo Chun Yuan, Kuo Chun Hsiung, dan Juang Jin Sheng di perairan jalur Mumbing-Mapor, Tanjung Berakit, Pulau Bintan, Kepulauan Riau. Kelimanya ditangkap pada 15 Juli 2017 lalu.
Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.