Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Minta Aset First Travel Dijual untuk Kembalikan Uang Jemaah

Nantinya, berapa pun nilainya, aset tersebut harus segera dikembalikan kepada para jemaah yang menjadi korban.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DPR Minta Aset First Travel Dijual untuk Kembalikan Uang Jemaah
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Diskusi First Travel 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri diminta untuk menyita seluruh aset yang dimiliki PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel.

Ini harus dilakukan untuk bisa mengembalikan dana ribuan jemaah yang ditelantarkan tidak bisa berangkat umroh ke tanah suci.

‎"Lakukan proses hukum secara sempurna, semaksimumnya. Asetnya disita dan dijual dan digunakan untuk refund atau untuk memberangkatkan jemaah‎," tegas Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid saat acara diskusi bertema Mimpi dan Realita First Travel di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/8/2017).

Sodik juga berpesan agar Bareskrim menelusuri aset-aset First Travel secara maksimal.

Nantinya, berapa pun nilainya, aset tersebut harus segera dikembalikan kepada para jemaah yang menjadi korban.

"Secukupnya, seadanya, jangan sampai mereka (jemaah) tidak menerima apa pun, nol sama sekali, kasian mereka,"beber Sodik.

‎Diketahui, First Travel menawarkan harga pemberangkatan umrah yang lebih murah dari agen travel lainnya.

Berita Rekomendasi

Promo-promo yang ditawarkan First Travel membuat jemaah tergiur dan memesan paket umrah. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, calon jemaah tak kunjung berangkat.

Perusahaan kemudian dianggap menipu calon jemaah yang ingin melaksanakan umrah. Hingga akhirnya ada jemaah yang membuat laporan ke polisi pada Jumat 4 Agustus 2017.

Atas kasus ini, ‎Bareskrim Polri telah menahan Direktur Utama First Travel Andika Surachman dan istrinya, Anniesa Desvitasari, yang juga direktur di perusahaan tersebut.

Baca: KPK Yakini Meninggalnya Johannes Marliem Tidak Ganggu Penyidikan e-KTP

Kedua ditangkap di kompleks perkantoran Kementerian Agama RI pada Rabu 8 Agustus 2017 pukul 14.00 WIB.

Mereka dijerat Pasal 55 jo Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP, serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas