Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Juru Bicara: Save House KPK Memang Tak Mewah karena Bisa Bebani Anggaran Negara

Setelah mengecek kondisi safe house, Taufiqulhadi mengatakan memang benar kodisi rumah seperti rumah sekap.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Juru Bicara: Save House KPK Memang Tak Mewah karena Bisa Bebani Anggaran Negara
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Juru bicara KPK Febri Diansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau kegiatan Pansus Angket KPK utamanya saat mengunjungi safe house di Depok, tepatnya di Jalan TPA Cipayung, Depok‎, Jawa Barat.

‎Diketahui dalam pengecekan safe house tersebut, Jumat (11/8/2017) kemarin, turut hadir pimpinan Pansus Angket, Agun Gunandjar Sudarsa, Taufiqulhadi, dan Masinton Pasaribu.

Baca: Jokowi Ingatkan Santri Jaga Silaturahmi Antar Umat Beragama

Sedangkan anggota Pansus Angket yang ikut mengecek adalah Mukhamad Misbakhun, Eddy Kusuma Wijaya, dan Arteria Dahlan.

Setelah mengecek kondisi safe house, Taufiqulhadi mengatakan memang benar kodisi rumah seperti rumah sekap.

"Ternyata benar kondisi rumahnya seperti ini, bukan safe house tapi rumah sekap," ujar Taufiqulhadi.

Niko saksi yang pernah menghuni safe house tersebut ikut serta dalam rombongan. Saat mengecek ke dalam rumah, didapati berjejer meja kantor yang sudah tidak terpakai dan lapuk.

Berita Rekomendasi

Terdapat empat buah kamar dan dua kamar mandi yang berada di dalam rumah. Selain itu, fentilasi disetiap ruangan kamar juga ada fentilasi meski kecil.

Atas kunjungan ke safe house itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan bahwa tentu saja KPK tidak bisa memberikan rumah yang mewah.

"Kunjungan ke rumah tersebut kalau dilihat di pemberitaan justru membuktikan bahwa kondisi rumah layak huni. Ada sejumlah kamar, ada ventilasi dan ruangannya pun cukup besar sebagai sebuah rumah. Tentu kami tidak bisa memberikan rumah mewah, karena itu justru bisa mencolok dan dapat membebani anggaran negara juga," tutur Febri, Sabtu (12/8/2017).

Sehingga menurut Febri, sangat berlebihan jika tuduhan safe house disebut sebagai rumah sekap. Apalagi saksi (Niko) sendiri yang awalnya minta perlindungan pada KPK, dan KPK memberikan perlindungan sesuai perintah UU No. 30 Tahun 2002, khususnya Pasal 15 huruf b. 

"Apalagi kalau dibaca dari sejumlah pemberitaan yang mewawancarai warga setempat justru tidak ada fakta2 tuduhan rumah sekap," tegas Febri.

Febri menambahkan pihaknya sangat menyayangkan dibukanya lokasi safe house KPK, ini sangat berbahaya bagi pemberantasan korupsi.

"Jangan sampai nanti saksi menjadi takut karena perlindungan mereka diungkap sedemikian rupa," singkat Febri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas