Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Minta Kasus Pengadaan Heli AW 101 Jangan Dipolitisasi

Menurut Urbanisasi, masalah ini tidak boleh jadi uji coba tanpa mengindahkan fakta hukum.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kuasa Hukum Minta Kasus Pengadaan Heli AW 101 Jangan Dipolitisasi
HOBBY MILITER
Helikopter AgustaWestland AW101 TNI AU 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AgustaWestland AW 101 masih berlanjut.

Kembali, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menetapkan satu tersangka baru berinisial Marsda SB.

Namun sikap Puspom ini diprotes sebagai tindak kesewenang-wenangan karena SB baru sekali diperiksa sebagai saksi sudah langsung ditetapkan sebagai tersangka. Apalagi penetapan itu tanpa surat panggilan.

Praktisi sekaligus dosen hukum Universitas Tarumanegara (Untar) Urbanisasi mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera turun tangan agar kasus ini tidak dipolitisasi dan dijadikan alat untuk mengkriminalisasi sejumlah jenderal di TNI Angkatan Udara.

"Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) baru ditunjuk pada bulan Juli 2017 dan baru memulai audit. Namun pihak Puspom TNI sudah menjustifikasi pembelian itu berindikasi korupsi dan sudah menetapkan tersangkanya, dasarnya apa, " ujar Urbanisasi, Selasa (15/8/2017) di Jakarta.

Menurut Urbanisasi, masalah ini tidak boleh jadi uji coba tanpa mengindahkan fakta hukum.

"Langkah yang dilakukan penyidik TNI sudah menyimpang jauh, harus kita cegah, karena jika tidak dicegah bisa menjatuhkan citra lembaga TNI," kata Urbanisasi yang kini menjadi kuasa hukum dari SB yang ditetapkan sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Urbanisasi mengaku prihatin dengan cara-cara Puspom.

"Surat panggilannya saja tidak ada, kemudian dia tidak tahu disangkakan melakukan apa, salahnya dimana, terus kasusnya apa kok tiba-tiba sudah dinyatakan tersangka, apalagi penetapan ini tidak dilakukan secara lazim dalam institusi kemiliteran, yakni berikan dulu surat pemeriksaan, lanjut surat pemberitahuan hingga penetapan, jadi harus pakai prosedur, tidak sesukanya sendiri," kata dosen Pasca Sarjana Universitas Tarumanegara ini.

Penetapan tersangka tanpa surat panggilan, dikatakan Urbanisasi sebagai kesewenangan dan menyalahi prosedur hukum acara.

"Ini saya katakan sebagai abuse of power, pihak Puspom telah terlalu jauh melangkah," ujarnya.

Seharusnya, lanjut Urban, Puspom memberitahukan ada masalah seperti ini. Ada fakta-fakta seperti ini bagaimana menyelesaikannya. Bukannya tiba-tiba mengumumkan penetapatan tersangka ke media di Kuta, Bali.

Menurut Urbanisasi, kasus itu bisa dibuktikan jika pihak TNI membentuk tim investigasi atau pencari fakta gabungan. Kemudian membentuk peradilan koneksitas agar bisa memiliki kewenangan menyidik perkara korupsi atau perkara diluar hukum militer.

"Puspom menurut saya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas