Kuasa Hukum Minta Kasus Pengadaan Heli AW 101 Jangan Dipolitisasi
Menurut Urbanisasi, masalah ini tidak boleh jadi uji coba tanpa mengindahkan fakta hukum.
Editor: Johnson Simanjuntak
Urbanisasi melihat dalam kasus ini tidak ada perspektif pidananya. "Tidak ada alat bukti yang mengarahkan itu sebagai tindak pidana kita menunggu BPK merilis apakah ada unsur kerugian negara, tapi hingga BPK belum menyampaikan apapun terkait hasil audit, tapi tiba-tiba Puspom sudah memaksakan kasus itu, ini ada apa," kata Urban.
Juru bicara BPK Yudi Ramdan Budiman memastikan BPK belum pernah merilis audit yang menghitung kerugian negara dalam pembelian Helikopter AW 101.
"BPK saat ini masih mengaudit pengadaan alat utama sistem persenjataan di Kementrian Pertahanan, Mabes TNI, dan tiga angkatan, tapi tidak spesifik untuk Helikopter AW 101," katanya.
Kasus dugaan korupsi pembelian satu Helikopter AgustaWestland AW 101 terus menggelinding di tangan Pusat Polisi Militer TNI yang menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Jumat 4 Agustus, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayor Jenderal Dodik Wijanarko menetapkan dua perwira sebagai tersangka baru kasus ini.
Pada Mei, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo sudah lebih dulu mengumumkan tiga perwira lain sebagai tersangka.
Kini, total ada lima perwira Angkatan Udara yang dijerat pasal korupsi oleh polisi militer dengan pangkat tertinggi Marsekal Muda atau jenderal bintang dua.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.