Sudah Jadi Milik Umum, Masinton Nilai Pemeriksaan Rekaman Miryam Tidak Melanggar Hukum
"Tidak, itu tidak mengangkangi hukum karena sudah bukan rahasia, sudah menjadi milik umum karena ditayangkan di pengadilan,"
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu menilai tak masalah jika rekaman pemeriksaan Miryam S Haryani oleh penyidik KPK diserahkan kepada Bareskrim Polri.
Masinton mengatakan rekaman itu sudah menjadi milik publik lantaran sudah ditayangkan dalam persidangan E-KTP.
Baca: Masinton Minta Rekaman Pemeriksaan Miryam Diperiksa Bareskrim Polri
"Tidak, itu tidak mengangkangi hukum karena sudah bukan rahasia, sudah menjadi milik umum karena ditayangkan di pengadilan," ujar Masinton di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2017) siang.
Masinton sengaja mendatangi KPK untuk mengklarifikasi video rekaman tersebut.
"Kami minta di audit lah video-video itu, karena hanya berupa potongan dan jika dicermati ada bagian yang tak urut," katanya.
Baca: Ketika Jokowi dan Jajaran Menteri Seruput Kopi Asli Bali
Ia berharap KPK menampilkan utuh video yang menyebut sejumlah nama anggota DPR RI tersebut.
"Kami juga minta KPK untuk menampilkan video secara utuh, bukan dipotong seperti keinginan KPK," katanya.
Diketahui Miryam menyebut beberapa nama anggota Komisi III DPR RI yang disebut mengintimidasi dirinya agar tidak menyebut nama partai atau anggota yang terlibat kasus E-KTP.
Baca: Jokowi Kepedasan Saat Jajal Botok Ikan Masak Putih Bersama Iriana
Mereka di antaranya Desmond Junaidi Mahesa (Gerindra), Sarifuddin Sudding (Hanura), Azis Syamsudin (Golkar), Bambang Soesatyo (Golkar), Hasrul Azwar (PPP), dan Masinton Pasaribu (PDIP).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.