Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terungkap, Motif Oknum Marinir Membunuh Istri Lurah Karena Ingin Dirikan Pom Bensin

Hingga Senin (14/8/2017) sore, Polisi Militer Angkatan Laut Pomal Pangkalan Utama TNI AL V (Lantamal V) Surabaya terus mendalami kasus pembunuhan yang

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Hingga Senin (14/8/2017) sore, Polisi Militer Angkatan Laut Pomal Pangkalan Utama TNI AL V (Lantamal V) Surabaya terus mendalami kasus pembunuhan yang melibatkan oknum anggota Marinir Karangpilang, Koptu Tri Setyo (TS).

Seperti diketahui, Koptu Tri Setyo adalah tersangka pembunuh Luluk Diana, istri Kades Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, beberapa waktu lalu. 

Baca: Guru Pengirim Gambar Porno Kepada Siswanya Dinonaktifkan Pihak Sekolah

Selama menjalani pemeriksaan, anggota TNI AL itu juga menjalani masa penahanan di lingkungan Pomal, Perak, Surabaya

"Kami masih perdalam dengan mendatangkan saksi. Termasuk saksi keluarga, istri tersangka," kata Dan Pomal, Letkol Khoirul Fuad, Senin (14/8/2017).

Sejauh ini, berdasarkan sejumlah bukti dan keterangan saksi, diduga motif pembunuhan ini adalah karena tersangka ingin menguasai uang Rp 150 juta yang baru diambil korban dari bank.  

"Kami akan terus kebut dan tuntaskan penyidikan untuk kami serahkan ke oditur. Sejauh ini menguat bahwa tersangka ingin memiliki harta korban," tandas Fuad.

Berita Rekomendasi

Baca: Datangi Reskrimsus Polda Metro Jaya, Nafa Urbach Siap Konsultasi Soal Pedofilia

Belum ditemukan indikasi bahwa keduanya memiliki hubungan asmara atau hubungan spesial.

Fuad menuturkan bahwa tersangka ingin mendirikan usaha pom bensin mini setelah mendapatkan uang.

Sementara itu, saat ini sudah 12 saksi yang diperiksa di Pomal.

Pascapenangkapan TS di Ngantang, semua penyelidikan beralih sepenuhnya di Pomal TNI AL itu.

Kasubdis Pemerikaaan Pomal Lantamal V Surabaya, Kapten Edi Utomo, menambahkan bahwa kasus pembubuhan itu relatif tidak ada motif lain selain ingin menguasai uang. Namun penyidik masih perlu mendalami lebih jauh.

Tersangka harus mempertanggungjawabkan di depan hukum dengan sangkaan pasal 338 (pembunuhan), 340 (pembunuhan berencana) dan 365 (pencurian dengan kekerasan). "Ini ancamannya 20 tahun," kata Eko. 

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas