Terungkap, Motif Oknum Marinir Membunuh Istri Lurah Karena Ingin Dirikan Pom Bensin
Hingga Senin (14/8/2017) sore, Polisi Militer Angkatan Laut Pomal Pangkalan Utama TNI AL V (Lantamal V) Surabaya terus mendalami kasus pembunuhan yang
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Hingga Senin (14/8/2017) sore, Polisi Militer Angkatan Laut Pomal Pangkalan Utama TNI AL V (Lantamal V) Surabaya terus mendalami kasus pembunuhan yang melibatkan oknum anggota Marinir Karangpilang, Koptu Tri Setyo (TS).
Seperti diketahui, Koptu Tri Setyo adalah tersangka pembunuh Luluk Diana, istri Kades Sidojangkung, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, beberapa waktu lalu.
Baca: Guru Pengirim Gambar Porno Kepada Siswanya Dinonaktifkan Pihak Sekolah
Selama menjalani pemeriksaan, anggota TNI AL itu juga menjalani masa penahanan di lingkungan Pomal, Perak, Surabaya.
"Kami masih perdalam dengan mendatangkan saksi. Termasuk saksi keluarga, istri tersangka," kata Dan Pomal, Letkol Khoirul Fuad, Senin (14/8/2017).
Sejauh ini, berdasarkan sejumlah bukti dan keterangan saksi, diduga motif pembunuhan ini adalah karena tersangka ingin menguasai uang Rp 150 juta yang baru diambil korban dari bank.
"Kami akan terus kebut dan tuntaskan penyidikan untuk kami serahkan ke oditur. Sejauh ini menguat bahwa tersangka ingin memiliki harta korban," tandas Fuad.
Baca: Datangi Reskrimsus Polda Metro Jaya, Nafa Urbach Siap Konsultasi Soal Pedofilia
Belum ditemukan indikasi bahwa keduanya memiliki hubungan asmara atau hubungan spesial.
Fuad menuturkan bahwa tersangka ingin mendirikan usaha pom bensin mini setelah mendapatkan uang.
Sementara itu, saat ini sudah 12 saksi yang diperiksa di Pomal.
Pascapenangkapan TS di Ngantang, semua penyelidikan beralih sepenuhnya di Pomal TNI AL itu.
Kasubdis Pemerikaaan Pomal Lantamal V Surabaya, Kapten Edi Utomo, menambahkan bahwa kasus pembubuhan itu relatif tidak ada motif lain selain ingin menguasai uang. Namun penyidik masih perlu mendalami lebih jauh.
Tersangka harus mempertanggungjawabkan di depan hukum dengan sangkaan pasal 338 (pembunuhan), 340 (pembunuhan berencana) dan 365 (pencurian dengan kekerasan). "Ini ancamannya 20 tahun," kata Eko.