KPK Periksa Mantan Direktur Keuangan PNRI Dalami Keterlibatan Setya Novanto Dalam Kasus E-KTP
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (16/8/2017) kembali melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi kasus mega korupsi KTP elektronik.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (16/8/2017) kembali melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi kasus mega korupsi KTP elektronik.
Mereka adalah Deddy Supriadi selaku mantan Direktur Keuangan, SDM, dan Umum Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) yang masuk dalam konsorsium pemenang tender proyek E-KTP pada tahun 2011-2012.
Baca: Istri Gubernur Bengkulu Terus Menunduk Saat Keluar dari Gedung KPK
Kemudian Onny Hendro Adhiaksono dari swasta dan Dwi Puspita Rini selaku pegawai negeri sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil.
Sementara tiga orang lainnya adalah Shin Cheon Ho selaku Marketing Advisor PT Selaras Korin Pratama, Heldi alias Ipong dari swasta, dan Charles Sutanto Ekapraja selaku Direktur PT Cisco Systems Indonesia.
Baca: Parkiran Anggota Dewan Bak Show Room Mobil Mewah
Saat dikonfirmasi, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Deddy diperiksa untuk mengetahui lebih jauh keterlibatan Setya Novanto dalam kasus e-KTP.
"Yang bersangkutan diperiksa untuk kasus SN," jelasnya.
PNRI merupakan satu konsorsium pemenang lelang tender proyek E-KTP.
Baca: Di Hadapan Anggota Dewan, Jokowi Pamerkan Keberhasilannya Dalam Tiga Tahun
Ia merupakan satu disamping dua konsorsium lain yang sengaja dibentuk Andi Narogong untuk memuluskan proyek E-KTP.
Dua konsorsium lain adalah Konsorsium Astragraphia dan Konsorsium Murakabi Sejahtera.