Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Agama: Pengembalian Dana Jemaah Tanggung Jawab First Travel

Lukman Hakim Saefuddin menyatakan negara tidak memiliki kewajiban untuk mengganti rugi dana jamaah yang tersangkut di ‎PT Fisrt Travel.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menteri Agama: Pengembalian Dana Jemaah Tanggung Jawab First Travel
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Menteri‎ Agama Lukman Hakim Saefuddin menyatakan negara tidak memiliki kewajiban untuk mengganti rugi dana jamaah yang tersangkut di ‎PT Fisrt Anugerah Karya Wisata atau First Travel.

"Kewenangan pemerintah apa dan dana pemerintah dari mana untuk menalangi itu. Ini tanggung jawab First Travel," ucap Lukman di gedung DPR, Jakarta‎, Rabu (16/8/2017).

Menurut Lukman, terdapat dua tanggung jawab yang harus dilakukan First Travel.

Pertama, mengembalikan dana jamaah‎ bagi yang sudah tidak ingin berangkat umroh.

Baca: Geledah Rumah Mewah Bos First Travel, Polisi Temukan 9 Pucuk Airsoft Gun dan 47 Buku Tabungan

Kedua, memberangkatkan jemaah untuk umroh dengan mengalihkan ke biro perjalanan lain.

‎"Jadi dua kewajiban itu tetap melekat pada Fisrt Travel, meskipun izin dicabut.  Jadi tidak boleh tanggung jawab itu dialihkan ke pihak lain," ucap Lukman.

Berita Rekomendasi

‎Ke depan, pemerintah akan lebih memperketat peraturan agen travel umroh seperti batasan minimal biaya umroh dan pelayanan yang terbilang standar kelayakan selama di Tanah Suci.

"Ini masih dikaji biaya minimal seperti apa yang layak," ujar Lukman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas