Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suciwati Kecewa Mahkamah Agung Tolak Kasasi TPF Munir

Suciwati juga mengaku kecewa terhadap putusan penolakan Mahkamah Agung (MA)

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Suciwati Kecewa Mahkamah Agung Tolak Kasasi TPF Munir
Fahdi Fahlevi/Tribunnews.com
Suciwati 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suciwati, istri mendiang penggiat Hak Asasi Manusia, Munir Said Thalib, mengaku kecewa atas langkah pemerintah yang tidak ingin membuka laporan temuan investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan terhadap suaminya.

Suciwati juga mengaku kecewa terhadap putusan penolakan Mahkamah Agung (MA) terhadap kasasi yang diajukan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) pada 27 Februari 2017.

"Kami menganggap putusan ini memutus harapan bahwa Mahkamah Agung dapat membuka kembali kesempatan mengungkap kasus munir," ujar Suciwati di kantor Kontras, Kramat, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2017).

Padahal menurut Suciwati, jika merujuk pada Pasal 9 ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2011 tentang tata cara penyelesaian sengketa informasi publik di Pengadilan.

MA jelas memiliki kewajiban memutus dalam waktu paling lambat 30 hari sejak Majelis Hakim ditetapkan.

Namun faktanya sejak mengajukan permohonan kasasi pada 27 Februari 2017, pihak Kontras termasuk keluarga Munir mengaku hanya mendapatkan surat pemberitahuan dari kepaniteraan PTUN Jakarta yang menyatakan telah mengirimkan berkas perkara kasasi ke MA pada 11 April 2017.

"Yang perlu dipertanyakan, apakah penunjukan Majelis Hakim untuk perkara ini membutuhkan waktu hingga lebih dari satu bulan lamanya hingga putusan baru diputus pada 13 Juni 2017," kata Suciwati.

Berita Rekomendasi

Suciwati menyebut, penolakan kasasi tersebut menunjukkan bahwa Majelis Hakim Kasasi kurang memahami pentingnya informasi publik.

Menurutnya hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi praktik administratif dan budaya transparansi pemerintah.

"Selain itu dengan tidak disampaikannya hasil kasasi tersebut menunjukkan ketidakprofesionalan dan bentuk pengabaian MA terhadap sengketa informasi publik yang hasilnya sudah ditunggu-tunggu oleh publik," ucap dia.

Baca: Dadakan Jadi Pimpinan Sidang, Fadli Zon: Setya Novanto Sakit

Seperti diketahui sebelumnya, dalam sidang putusan Komisi Informasi Publik (KIP) di Gedung Graha PPI, Jakarta Pusat, pada Senin (10/10/2016), Ketua Majelis Sidang, Eva Trisulo, menyatakan bahwa pemerintah diminta segera mengumumkan hasil penyelidikan TPF kasus kematian Munir seperti yang dimohonkan oleh Pemohon, yakni Kontras.

Namun kemudian Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) mengajukan banding atas putusan tersebut.

Permohonan banding diajukan ke Pengadilan  Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

PTUN mengabulkan permohonan keberatan dari Kemensetneg terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) terkait publikasi dokumen hasil penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian.

Atas Putusan PTUN, Kontras mengajukan Kasasi ke MA pada 27 Februari 2017 lalu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas