Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sebut Kemungkinan Sangkaan Korupsi Terhadap PT DGI Bertambah

PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring telah dijerat sebagai tersangka korporasi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Sebut Kemungkinan Sangkaan Korupsi Terhadap PT DGI Bertambah
KOMPAS IMAGES
Alexander Marwata 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Duta Graha Indah (DGI) yang kini berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring telah dijerat sebagai tersangka korporasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan tersangka korporasi tersebut terkait kasus dugaan korupsi pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata tidak membantah sangkaan adanya dugaan korupsi pada proyek lain yang dilakukan perusahaan tersebut, di luar pembangunan RS Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana .

Baca: KPK Sebut Pemegang Saham PT DGI Bisa Jadi Tersangka

Bukan tanpa alasan, ini karena‎ PT DGI juga mendapatkan dan mengerjakan banyak proyek yang diduga delakukan dengan jalan menyuap.

"Oh iya, iya (sangkaan dugaan korupsi pada proyek lain dapat bertambah)," ucap Alexander Marwata, di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2017).

Berita Rekomendasi

Diketahui dalam sidang terdakwa mantan Dirut PT DGI Dudung Purwadi, PT DGI diketahui mendapatkan sejumlah proyek dari Permai Grup, kerajaan bisnis milik Muhammad Nazaruddin lantarkan menyetor fee hingga miliaran rupiah.

Baca: KPK Endus Dugaan Pencucian Uang Para Tersangka Korupsi E-KTP

Tidak hanya kepada Grup Permai, PT DGI juga menggelontorkan dana ke sejumlah pihak agar proyek yang dikerjakan berjalan lancar tanpa hambatan.

Proyek lain yang juga dijalankan PT DGI hingga berujung korupsi ialah proyek pengadaan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan.
Uang yang digunakan untuk "mendapatkan" proyek itu berasal dari kas perusahaan.

"Dalam penanganan pertanggungjawaban korporasi itu kan tidak berhenti pada satu case ya, pasti kita nanti kembangkan juga," katanya.

KPK pun mendalami apakah pemberian suap untuk mendapatkan proyek sudah jadi hal lumrah dilakukan perusahaan tersebut atau seperti apa.

"Kita mau lihat apakah proyek-proyek yang dikerjakan pemerintah itu motifnya atau caranya seperti itu mendapatkan proyek dengan beri suap. Pasti kita kembangkan, tidak akan berhenti," ucapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas