Kuasa Hukum Novel Baswedan Nilai Kabid Humas Polda Terlalu Emosional Komentari Keterangan Kliennya
Haris mengungkapkan bahwa Argo pulang lebih dahulu dibanding penyidik yang ikut dalam pemeriksaan Novel di KBRI Singapura
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Novel Baswedan, Haris Azhar, melontarkan kritikan tajam terhadap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.
Kritikan tersebut mengenai pernyataan Argo yang menyebutkan bahwa keterangan Novel kepada penyidik Polda Metro Jaya di Singapura belum membantu proses penyidikan.
"Kalau misalnya Pak Argo mengatakan bahwa (keterangan Novel) tidak ada yang bisa di-follow up, saya rasa itu terlalu emosional, terlalu terburu-buru," ujar Haris Azhar kepada wartawan di Kantor Kontras, Jln Kramat Raya, Jakarta Pusat, Rabu (16/8/2017).
Baca: Eggi Sudjana Akui Belum Dibayar Bos First Travel Padahal Sudah Di-Bully Banyak Orang
Haris mengungkapkan bahwa Argo pulang lebih dahulu dibanding penyidik yang ikut dalam pemeriksaan Novel di Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura.
Sehingga yang disampaikan Argo, menurut Haris tidak tepat.
"Kalau seorang humas mengatakan tidak bisa di-follow up ya terburu-buru, karena informasi dari Novel itu ditelaah dulu dalam tim dan nanti bisa membuat keputusan follow upnya seperti apa," tambah Haris.
Baca: Fakta-fakta Mewahnya Rumah Bos First Travel di Sentul, Mulai Kolam Renang Sampai Penjagaan Khusus
Mantan Koordinator Kontras ini mengatakan bahwa setelah mengobrol dengan salah satu penyidik, keterangan dari Novel bisa dijadikan materi untuk penyidikan.
"Keterangan dari Novel sebagaimana saya ngobrol dengan penyidiknya akan dijadikan rujukan buat pengembangan lain," ungkap Haris.
Terlebih, Haris mengatakan bahwa informasi yang diungkapkan oleh Novel juga memuat kronologis sebelum terjadinya penyerangan terhadapnya pada tanggal 11 April 2017.
"Kalau polisi masih berkilah ya tidak bisa, tidak mau, ini sudah, dan ujungnya tidak mau bekerja. Itu kan biar masyarakat saja yang menilai," tutup Haris.
Seperti diketahui, lebih dari 100 hari pelaku penyerangan air keras terhadap Novel belum juga terungkap.
Novel diserang dengan air keras pada 11 April 2017, saat pulang ke rumahnya seusai menunaikan salat subuh di masjid dekat kediamannya di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.