Kemendikbud: Pepres Kebijakan Sekolah Diserahkan Pekan Depan Kepada Kemenkumham
"Senin diharmonisasi di Kementerian Kumham (Hukum dan Hak Asasi Manusia),"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA - Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang kebijakan sekolah lima hari akan diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pekan depan.
Penyerahan tersebut sehubungan telah diselesaikannya finalisasi Perpres pada rapat di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Sekretariat Negara.
Baca: Ketika Mendikbud Bernyanyi Lagu Indonesia Pusaka Diiringi Orkestra
"Senin diharmonisasi di Kementerian Kumham (Hukum dan Hak Asasi Manusia)," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayan, Didik Suhardi di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Jumat (18/8/2017).
Menurut Didik, dalam Perpres tidak ada pengunaan istilah 'full day school'.
Namun Perpes mengatur tentang penguatan pendidikan karakter.
Baca: Cara Unik Menteri Muhadjir Beri Selamat Kepada Para Penerima Tanda Kehormatan
Didik juga menegaskan arahan Presiden Joko Widodo sudah jelas mengenai pemberlakuan sekolah lima atau enam hari dalam satu pekan.
"Pak presiden sudah sampaikan yang sudah lima hari silahkan. Yang mau enam hari silahkan. Dua-duanya boleh," kata dia.
Sebelumnya, Perpres tersebut merupakan pengganti dari pembatalan Permen Nomor 23 Tahun 2017 yang dibuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengenai kebijakan sekolah lima hari atau full day school.
Kebijakan tersebut mendapat kritikan deras dari masyarakat.
Salah satu kritik deras mengalir dari Nahdlatul Ulama mengenai kebijakan sekolah delapan jam sehari.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.