Kementerian Desa Berjanji Kasus Korupsi Dana Desa di Pamekasan Jadi yang Terakhir
Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berjanji tidak akan ada lagi kasus korupsi terhadap dana desa.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berjanji tidak akan ada lagi kasus korupsi terhadap dana desa.
Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Taufik Madjid mengatakan kasus operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi di Pamekasan, Madura tidak akan terulang lagi.
"Kami berusaha supaya kasus Pamekasan bisa menjadi kasus terakhir. Ini masalah korupsi masalah oknum, program dana desa tidak salah. Ini program baik dan Besar," kata Taufik Madjid di Cikini, Jakarta, Sabtu (19/8/2017).
Caranya dengan penguatan pengawasan khususnya dari masyarakat. Taufik mengatakan masyarakat bisa berperan dalam pengawasan melalui satuan tugas desa, call centre, pelaporan kepada KPK dan masih banyak pengawasan lainnya.
"Kedua, pengawasan aparatur tingkat bawah. Kita perkuat inspektorat, camat, SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) kita perkuat semua. Ini suatu kerangka yang masif akan menjaga dana desa yang dikelola dengan baik," kata dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan terkait dana desa di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Rabu (2/8/2017).
Kelima orang tersebut adalah Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya sebagai tersangka.
Kemudian, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan, Sucipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Kabupaten Pamekasan Noer Solehhoddin.