KPK Hormati Penyerahan Uang Rp 100 juta pada Mantan Hakim Syarifuddin Umar
Febri menjelaskan jika dicermati sejak awal, hal ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK di awal Juni 2011.
Tayang:
Penulis:
Theresia Felisiani
Editor:
Johnson Simanjuntak
Pengadilan Tipikor Jakarta lalu menyatakan Syarifuddin terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menerima suap dan diganjar hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsidair empat bulan kurungan.
Lalu Syarifuddin mengajukan Kasasi ke MA dan MA mengabulkan kasasinya atas penyitaan barang bukti berupa uang Rp 100 juta yang dianggap tidak berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Syarifuddin.
Berita Populer