KPK Hormati Penyerahan Uang Rp 100 juta pada Mantan Hakim Syarifuddin Umar
Febri menjelaskan jika dicermati sejak awal, hal ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK di awal Juni 2011.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal pemberian Rp 100 juta pada mantan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar, Senin (21/8/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diketahui penerimaan uang Rp 100 juta pada Syarifuddin Umar adalah pemberian ganti rugi dari KPK karena diterima gugatan Syarifuddin Umar atas tindakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPK.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, penyerahan uang Rp 100 juta pada Syarifuddin Umar merupakan pelaksanaan putusan perdata, dalam hal ini Putusan MA di tingkat Kasasi, yaitu Put No. 2580 K/Pdt/2013 tanggal 13 Maret 2014 dan Peninjauan Kembali, yaitu Put No. 597 PK/Pdt/2015 tanggal 24 Februari 2016.
"KPK tentu wajib menghormati putusan pengadilan tersebut," tutur Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Febri menjelaskan jika dicermati sejak awal, hal ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK di awal Juni 2011.
Dimana KPK menangkap tangan transaksi suap antara seorang kurator dan hakim.
OTT tersebut justru berhasil hingga terdakwa dijatuhi vonis 4 tahun penjara dan denda Rp150juta serta Rp250 juta yang merupakan bukti suap dirampas untuk negara.
"Namun terdapat perbedaan pendapat terkait bukti lain yang disita saat OTT. Oleh karena itulah, pihak terdakwa mengajukan gugatan Perdata. Proses hukum tersebut tentu kami hadapi semaksimal mungkin," ujar Febri.
Atas hal ini, diungkapkan Febri, KPK berpandangan seharusnya upaya hukum terhadap penggeledahan ataupun penyitaan adalah di praperadilan bukan perdata.
Namun hakim berpandangan berbeda, dan sebagai penegak hukum tentu KPK wajib menghormati putusan pengadilan.
"Untuk melaksanakan putusan pada perkara pokok (pidana korupsi/suap), KPK juga sudah mengembalikan sejumlah bukti yang pernah disita," tutur Febri.
Febri melanjutkan KPK telah menitipkan Rp100juta tersebut di PN Jaksel pada bulan Desember 2016 setelah MA menjatuhkan vonis di tingkat PK dan Hari ini dilakukan penyerahan terhadap Syarifuddin Umar.
"Proses ini dapat menjadi pelajaran, agar keberatan dari proses hukum diselesaikan melalui jalur hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Bukan ditarik ke proses politik. KPK menghormat hasil dari proses hukum tersebut meskipun sejak awal terdapat perbedaan pandangan terkait materi perkara," katanya.
Baca: Gemuruh dan Sorakan Anak-anak Iringi Kedatangan Megawati
Diketahui, Hakim Syarifuddin Umar merupakan terpidana perkara suap yang diadili setelah tertangkap tangan di kediamannya di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada 1 Juni 2011 karena diduga menerima suap Rp 250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI) Puguh Wirawan.
Pengadilan Tipikor Jakarta lalu menyatakan Syarifuddin terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menerima suap dan diganjar hukuman empat tahun penjara serta denda Rp 150 juta subsidair empat bulan kurungan.
Lalu Syarifuddin mengajukan Kasasi ke MA dan MA mengabulkan kasasinya atas penyitaan barang bukti berupa uang Rp 100 juta yang dianggap tidak berkaitan dengan kasus suap yang menjerat Syarifuddin.