Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Perpanjang Penahanan Lima Tersangka Suap Kajari Pamekasan

Perpanjangan penahanan lima tersangka suap Kajari Pamekasan untuk menghentikan kasus korupsi dana desa diperpanjang oleh penyidik KPK.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Perpanjang Penahanan Lima Tersangka Suap Kajari Pamekasan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indraprasetya tiba di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Rabu (9/8/2017). Rudi Indraprasetya diperiksa perdana sebagai saksi untuk tersangka Bupati Pamekasan Achmad Syafii terkait kasus dugaan suap penanganan penyelewengan dana desa. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perpanjangan penahanan lima tersangka suap Kajari Pamekasan untuk menghentikan kasus korupsi dana desa diperpanjang oleh penyidik KPK.

Hari ini, Senin (21/8/2017) kelima tersangka yakni Bupati Pamekasan-Ahmad Syafii ‎(ASY), Kajari Pamekasan-Rudy Indra Prasetya (RUD), Inspektur Pemkab Pamekasan-Sutjipto Utomo (SUT), Kades Dassok-Agus mulyadi (AGM) dan Kabag Administrasi  Kabupaten Pamekasan-Noer Solehhoddin (NS) memenuhi panggilan penyidik untuk administrasi perpanjangan penahanan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah membenarkan adanya perpanjangan penahanan selama 40 hari kedepan pada kelima tersangka.

"Terkait suap pada Kajari Pamekasan, lima tersangka diperpanjang penahannya selama 40 hari sejak 23 Agustus 2017-1Oktober 2017. Perpanjangan dilakukan untuk kepentingan penyidikan," terang Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2017).

Lebih lanjut Ade Yuliawan, kuasa hukum dari Kajari Pamekasa membenarkan kliennya dilakukan perpanjangan penahanan untuk 40 hari kedepan.

"Tadi perpanjangan penahanan untuk 40 hari kedepan, Pak Rudi juga kooperatif kok. Termasuk tadi diperiksa 11 pertanyaan soal data diri dan tupoksi yang bersangkutan sebagai Kajari," tambah Ade Yuliawan.

Baca: Injak-injak Foto Presiden Jokowi, Remaja Putus Sekolah Ini Ungkap Kebenciannya

Berita Rekomendasi

‎Diketahui, tersangka Bupati Pamekasan-Ahmad Syafii ‎(ASY) ditahan di Rutan KPK, Kajari Pamekasan-Rudy Indra Prasetya (RUD) ditahan di Rutan Cipinang.

Selanjutnya tersangka Inspektur Pemkab Pamekasan-Sutjipto Utomo (SUT) dan Kades Dassok-Agus mulyadi (AGM) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Lalu tersangka Kabag Adm Inspektur Kab Pamekasan-Noer Solehhoddin (NS) dititipkan di tahanan Polres Jakarta Pusat.

‎Kasus ini bermula dari Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pamekasan, Jawa Timur, terkait dana desa bermula karena adanya laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa atas proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta.

Laporan itu sempat ditindaklanjuti dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Namun diduga ada komunikasi beberapa pihak di Kejari dan Pemkab Pamekasan untuk menghentikan laporan yang hendak naik ke tahap penyidikan.

Dalam pembicaraan antara jaksa dan pejabat di Pemkab Pamekasan, disepakati penanganan kasus akan dihentikan apabila pihak Pemkab menyerahkan Rp 250 juta kepada Kajari Pamekasan.

Akhirnya dilakukan penyerahan uang dari Kades Agus dan Noer S (Kabag Adm Inspektur Kab Pamekasan)‎ melalui Inspektur Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo (SUT) di rumah dinas Rudy Indra Prasetya (RUD), Kajari Pamekasan.‎

Atas perbuatannya ‎sebagai pihak penerima yakni Sutjipto Utomo, Agus Mulyadi, dan Noer Solehhoddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 2 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi atau yang menganjurkan memberi, Ahmad Syafii disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ke 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎ sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 atau ke 2 KUHP.

Selanjutnya pihak yang diduga penerima, Rudy Indra Prasetya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas