Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masinton Soroti Besarnya Biaya Operasional Penanganan Perkara di KPK

Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Masinton Pasaribu mengeluhkan operasional penangan perkara di KPK yang angkanya lebih besar dari Kepolisian dan Kejaksa

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Masinton Soroti Besarnya Biaya Operasional Penanganan Perkara di KPK
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Masinton Pasaribu 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Pansus Angket KPK, Masinton Pasaribu mengeluhkan operasional penangan perkara di KPK yang angkanya lebih besar dari Kepolisian dan Kejaksaan.

Namun, hasil uang negara yang dikembalikan tidak sesuai dengan ongkos yang dikeluarkan.

Menurutnya, ada empat poin krusial mengenai kinerja lembaga pemberantasan korupsi tersebut.

Di antaranya masalah tata kelola kelembagaan, sumber daya manusia, proses peradilan pidana, dan tata kelola anggaran.

Baca: Masinton Minta Penegak Hukum Malaysia Investigasi Insiden Bendera Dicetak Terbalik

"Operasional penanganan perkara yang ditangani KPK lebih besar dari Kepolisian dan Kejaksaan, namun uang negara yang mampu dikembalikan tidak begitu signifikan," kata Masinton di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/8/2017).

Berita Rekomendasi

Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan, kinerja KPK dalam penanganan perkara korupsi masih jauh dari harapan.

Karena terlalu mengandalkan teknologi penyadapan untuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Baca: Pengacara dan Pejabat di Ditjen Dukcapil Diperiksa KPK Lengkapi Berkas Penyidikan Setya Novanto

Hal itu mengakibatkan banyak perkara besar dengan kerugian negara yang sangat besar tidak bisa ditangani KPK dengan cepat seperti kasus Pelindo II dan Bank Century.

"KPK lebih terlihat berjalan sendiri sehingga fungsi pokok dan utama sebagai triger mechanism terhadap penegak hukum lainnya tidak dilaksanakan secara maksimal dalam melakukan supervisi dan koordinasi seperti bertindak di luar kewenangannya," katanya.

Ia mencontohkan dalam kasus pengambilalihan peran LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dalam memberikan perlindungan saksi dan korban.

Baca: Enam Anggota DPRD Kota Malang Diperiksa KPK Terkait Suap Pembahasan APBD

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas