Saksi Kunci e-KTP Johannes Marliem Ternyata Warga Negara AS Sejak 2014
Teka-teki status kewarganegaraan Johannes Marliem, saksi kasus Kartu Tanda Penduduk Elektronik alias e-KTP terjawab sudah.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Teka-teki status kewarganegaraan Johannes Marliem, saksi kasus Kartu Tanda Penduduk Elektronik alias e-KTP terjawab sudah.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia memastikan Johannes Marliem bukan warga negara Indonesia.
"KBRI Washington DC telah menerima konfirmasi dari otoritas Amerika Serikat tentang Johannes Marliem adalah warga negara Amerika Serikat," ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Armanatha Nasir di Jakarta, Minggu (20/8/2017).
Menurutnya, kepastian status kewarganegaraan Johannes Marliem tersibak setelah otoritas Amerika Serikat menemukan dokumen tentang kewarganegaraan Johannes Marliem.
Johannes Marliem merupakan warga negara Amerika Serikat sejak 2014.
Bukan hanya itu, berbekal hasil investigasi dari kantor koroner Los Angeles, Johannes Marliem ternyata meninggal karena bunuh diri. Johannes Marliem tewas di rumahnya, sekitar pukul 02.00 waktu setempat, setelah petugas SWAT Los Angeles mengepungnya.
Baca: Aiman Kompas TV Malam Ini: Menelusuri Jejak Saksi Kunci Johannes Marliem
Kematian Johannes Marliem lalu memicu polemik di Tanah Air. Apalagi, disebut-sebut Johannes Marliem memiliki rekaman pembicaraan orang-orang yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Postingan terakhir Johannes di media sosial pun menimbulkan tanda tanya. Akun twitternya, @johannesmarliem, 9 Agustus 2017, Johannes menuliskan," Makes you rethink your Instagram food pics."
Tidak hanya itu, Johannes sempat berkicau di akun twitternya yang ditujukan kepada seorang wartawan di Indonesia. "To keep everybody honest," tulis Johannes Marliem.
Marliem disebut sebagai salah satu pengusaha yang ikut dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Saat itu, Marliem menjadi provider produk Automated Finger Print Identification System (AFIS) merek L-1.
Dalam proyek itu, Marliem diduga telah diperkaya sebesar 14,8 juta dollar AS dan Rp 25,2 miliar.
Sebelumnya Marliem diberitakan sebuah media nasional memiliki rekaman pembicaraan dengan sejumlah pejabat di Indonesia yang terlibat dalam proyek tersebut. Marliem diduga memiliki rekaman sebesar 500 GB.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima data aliran transaksi keuangan terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Data tersebut berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).