Belum Selesai Kasus Dugaan Penipuan, Bos First Travel Terjerat Kasus Baru Kepemilikan Senjata Ilegal
Kasus penipuan jasa keberangkatan umrah First Travel belum selesai, pemiliknya kembali tersangkut kasus lain.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penipuan jasa keberangkatan umrah First Travel belum selesai, pemiliknya kembali tersangkut kasus lain.
Polisi menemukan sembilan senjata airsoft gun dan sepuluh peluru tajam di rumahnya, kawasan Sentul, Jawa Barat.
"Kami dapatkan juga senjata airsoft gun sebanyak delapan laras panjang dan satu pistol. Ada berizin dan tidak berizin. Juga 10 butir peluru tajam. Ini menjadi kasus baru. Ini milik tersangka Andika," kata Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak, Dirtipidum Mabes Polri, saat konferensi pers di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (22/8/2017).
Andika dimaksud adalah Surachman pemilik First Travel yang kini mendekam di tahanan Mabes Polri.
Baca: Korban First Travel Gagal Umroh 58.682 Orang
Atas kepemilikan tersebut, pelaku dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur bahwa barang siapa yang menyalahgunakan senjata api dapat dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.
"Kami belum mendalami kepemilikan tersebut, kami masih fokus pada kasus First Travel dulu," jelasnya.
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan tiga tersangka, yakni Andika Surachman sebagai Direktur Utama, Anniesa Desvitasari Hasibuan sebagai Direktur First Travel, dan Kiki Hasibuan sebagai Komisaris dan Manajer Keuangan. (*)
Penulis: Mohamad Yusuf