KPK Sudah Menguntit Penyuap Panitera PN Jakarta Selatan Sejak Dari Bandara Soekarno-Hatta
"AKZ ini sudah dipantau sejak di Bandara Soekarno Hatta, datang pukul 08.00 WIB dari Surabaya, Jawa Timur,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akhmad Zaini (AKZ), Kuasa Hukum PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI), tersangka penyuap panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi (TMZ) ternyata telah dipantau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.
Hal tersebut diakui Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo saat ditemui di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).
"AKZ ini sudah dipantau sejak di Bandara Soekarno Hatta, datang pukul 08.00 WIB dari Surabaya, Jawa Timur," kata Agus.
Baca: Jelang Idul Adha, Uang Suap Kepada Panitera PN Jakarta Selatan Gunakan Kode Sapi dan Kambing
Lalu, Akhmad Zaini menemui Tarmizi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena Tarmizi tidak bisa mencairkan cek senilai Rp 250 juta.
Sesampainya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Zaini lalu mencairkan cek tersebut dan cek lainnya yang dia bawa senilai Rp 100 juta di Bank BNI Ampera dan memasukkannya ke rekening BCA miliknya.
Baca: Pencuri Sarang Burung Walet Beberkan Kekejaman Novel Baswedan
Kemudian Akhmad Zaini melakukan transaksi pemindahan buku antar rekening BCA di Bank BCA Ampera dari rekening miliknya, ke rekening Teddy Junaedi (TJ) sebesar Rp 300 juta.
"Dari kegiatan OTT, Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan bukti pemindahan dana antar rekening BCA milik AKZ ke rekening TJ senilai Rp 100 juta tertanggal 16 Agustus 2017 dan Rp 300 juta tertanggal 21 Agustus 2017," tutur Agus.
Lanjut dia, bukti pemindahan dana tersebut dimasukkan dalam amplop putih di dalam tas AKZ.
Baca: KPK Periksa Djamal Aziz Lengkapi Berkas Penyidikan Setya Novanto
"KPK juga mengamankan buku tabungan dan ATM milik TJ yang diduga sebagai penampung dana," kata Agus.
Diketahui, Senin (21/8/2017) penyidik KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan suap terhadap panitera pengganti pengadila Negeri Jakarta Selatan terkait putusan perkara perdata yang ditangnai PN Jakarta Selatan.