Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Uang Suap kepada Panitera PN Jaksel Disamarkan untuk Bayar Tanah

KPK terus mengungkap praktek-praktek dan modus dibalik dugaan suap untuk pengamanan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Uang Suap kepada Panitera PN Jaksel Disamarkan untuk Bayar Tanah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua KPK Agus Rahardjo berbicara kepada wartawan saat konferensi pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8/2017). Dalam OTT tersebut KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu Panitera Pengganti PN Selatan Tarmizi dan pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI) Akhmad Zaini serta barang bukti transfer uang sebesar Rp 425 juta dalam kasus suap mempengaruhi putusan perkara perdata. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengungkap praktek-praktek dan modus dibalik dugaan suap untuk pengamanan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nilai suap Rp425 juta.

Dimana dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Tarmizi (TMZ) panitera pengganti PN Jaksel dan Akhmad Zaini (AKZ) pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection (ADI).

Terungkap untuk menyamarkan uang suap, kedua tersangka menggunakan istilah sapi dan kambing. Dimana sapi digunakan untuk nilai ratusan juta, sementara kambing untuk puluhan juta.

Selain itu, guna menyamarkan transaksi suap, kedua tersangka menyamarkan tranfer untuk pembayaran tanah, meski begitu tetap saja kejahatan keduanya terbongkar.

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan sebelumnya sudah ada pemberian awal oleh Akhmad Zaini pada Tarmizi pada 22 Juni 2017 sebesar Rp25 juta dan pemberian kedua sebesar Rp100 juta pada 16 Agustus 2017.

"Mereka menyamarkan keterangan di dalam pengiriman untuk pembayaran tanah," terang Agus, Selasa (22/8/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Lalu Akhmad Zaini kembali mentransfer uang pada 21 Agustus 2017 sebesar Rp300 juta dengan penjelasan pelunasan pembelian tanah.

Berita Rekomendasi

"Diduga total penerimaan sebesar Rp425 juta," singkat Agus.

Uang tersebut untuk memengaruhi agar gugatan Eastren Jason Fabrication Service Pte, Ltd (EJFS) selaku penggugat terhadap PT ADI selaku tergugat ditolak.

Putusan kasus wanprestasi itu rencananya bakal dibacakan kemarin, 21 Agustus 2017, saat operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan di PN Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas