Enam Target Pembentukan Panja First Travel
Pertama yakni Panja akan membuat sistem kendali dan pengawasan penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU) oleh kementerian agama.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komis VIII DPR RI Abdul malik Haramain mengungkapkan setidaknya terdapat enam target dari dibentuknya panitia kerja (Panja) perjalanan Ibadah umroh dan haji khusus.
Sebelumnya DPR akan membuat Panja Perjalanan ibdah umroh dan haji khusus sebagai buntut kasus first travel.
Pertama yakni Panja akan membuat sistem kendali dan pengawasan penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU) oleh kementerian agama.
"UU Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Ibadah Haji dan Umrah, Kemenag berwenang memberikan izin dan mengawasi PPIU atau travel itu," kata Haramain kepada wartawan, Rabu, (23/8/2017).
Target kedua Panja akan mengevaluasi mekanisme pelaksanaan teknis serta pemberian izin PPIU atau travel umroh. Termasuk perpanjangan izin PPIU yang biasanya dilakukan per tiga tahun sekali di Kemenag.
"Ketiga mengevaluasi Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Umrah dan Haji Khusus, termasuk kemungkinan memberikan kewenangan audit berkala kepada Kemenag terhadap kinerja PPIU," katanya.
Keempat, Panja juga nantinya akan merumuskan klausul pemberangkatan yang isinya memberikan perlindungan yang besar kepada calon jemaah. Karena selama ini klausul perlindungan yang lemah menyebabkan banyak calon jemaah merugi.
Panja juga menurut Haramain akan mengkaji standar pelayanan minimum pelaksanaan umroh. Standar pelayanan tersebut berkaitan sengan besaran biaya umroh.
"Terakhir adanya perlindungan bagi jemaah yang gagal berangkat, Seringkali jemaah yang gagal berangkat tidak mendapat kompensasi yang sepadan, bahkan dananya hilang," pungkas politisi PKB tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.