Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fahri Usulkan Presiden Bikin Perppu, KPK: Kami Sudah Menduga

Kami sudah menduga, isu revisi UU KPK akan muncul, sebenarnya ini isu lama yang digulirkan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Fahri Usulkan Presiden Bikin Perppu, KPK: Kami Sudah Menduga
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Febri Diansyah 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah yang mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pihaknya sudah menduga isu soal revisi UU KPK hingga Perppu mengenai UU KPK akan kembali dimunculkan.

"Kami sudah menduga, isu revisi UU KPK akan muncul, sebenarnya ini isu lama yang digulirkan. Ada draf juga dari pihak DPR yang dibicarakan di sejumlah kampus.‎ Beberapa kali upaya untuk melemahkan KPK terbaca di draf revisi sebelumnya," ungkap Febri, Rabu (23/8/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri menjelaskan jika merujuk soal kewenangan penyadapan dan draf revisi RUU KPK, menurutnya itu bisa membuat KPK tidak lagi mampu menuntut terdakwa korupsi ke pengadilan, bahkan berimbas pada pembatasan waktu kerja KPK.

Meski begitu, diungkapkan Febri, KPK Tetap percaya dengan apa yang pernah disampaikan Presiden, soal presiden tidak akan merevisi UU KPK saat ini. Melainkan tetap akan memperkuat KPK dan upaya pemberantasan korupsi.

"Bagi KPK pun, sekarang kami bisa bekerja semaksimal mungkin dengan UU yg ada saat ini. Kalau kewenangan KPK untuk menuntut dicabut misalnya, maka para tersangka yang sedang kamiproses saat ini, termasuk kasus E-KTP tidak akan bisa diajukan KPK ke pengadilan. Apakah itu yang diinginkan?‎" kata Febri.

Diketahui Wakil ketua DPR, Fahri Hamzah mengusulkan kepada presiden Joko Widodo untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang ( Perppu) mengenai Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Berita Rekomendasi

‎" Presiden bisa membuat perppu lebih cepat. Kalau saya jadi presiden saya bikin perppu, ini darurat kok," kata Fahri di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, ( 23/8/2017).

Alasannya menurut Fahri pemberantasan korupsi sekarang ini terbilang darurat. Namun penanganan yang dilakukan KPK terkesan biasa saja, dan tidak ada peningkatan.

‎"Penanganannya kok kaya gini kan nggak memadai, tambah kacau keadaannya. Harusnya presiden kalau mau bikin perppu," katanya.

Menurut Fahri, presiden harus berani mengeluarkan Perppu terkait KPK. Banyak kejanggalan yang harus diperbaiki dari kinerja KPK sekarang ini.

Baca: Fadli Zon Ketemu Rizieq, Masinton Berkomentar Begini

"Ini kejanggalan dan permasalahannya sudah terlalu banyak. Presiden harus berani. Jangan kayak yang lalu-lalu. Ditekan, belok. Sekarang pak jokowi harus berani kalau mau memperbaiki sistem," paparnya.

‎Menurut Fahri untuk mengevaluasi KPK tersebut bisa juga dengan merevisi UU KPK. Hanya saja revisi harus disetujui kedua belah pihak antara legislatif dan eksekutif. Oleh karena itu Pansus Angketnya bisa memberikan merekomendasi revisi.

‎"Kalau presiden setuju, maka masuk prolegnas. Dalam prolegnas segera dibahas. Bila perlu nanti kalau sudah merupakan kesepakatan ya dibahas secara cepat seperti yang lalu-lalu. Itu kalau presidennya mau," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas