KPK Periksa 7 Saksi Telisik Peran Setya Novanto Dalam Korupsi E-KTP
Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (23/8/2017) memeriksa tujuh saksi terkait kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Setya Novanto.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (23/8/2017) memeriksa tujuh saksi terkait kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Setya Novanto.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan ketujuh saksi itu berasal dari beragam unsur.
Mereka diperiksa untuk mendalami peran Setya Novanto.
Baca: Sekda Kota Malang Tahun 2015 Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ketua DPRD
Selain itu, pemeriksaan maraton kepada para saksi dalam rangka melengkapi berkas penyidikan Ketua DPR RI tersebut.
Saksi yang diagendakan diperiksa di antaranya Malyono Mawar, mantan PLT Sekretaris Direktorat Jenderal administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri.
Kemudian Iman Bastari, mantan Deputi Pengawasan Bidang Penyelenggaraan Keuangan Daerah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Wahyuddin Bagenda, anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan.
Baca: TNI dan Nelayan Indonesia Bantu Cari Awak Kapal Perang USS Jhon S McCain
Saksi lainnya yang juga diperiksa ialah Fanny Inkiriwang, karyawan swasta, Yuniarto, direktur Produksi Perum Percetakan Negara RI, Irman, mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri.
"Kemudian Mudji Rachmat Kurniawan, Komisaris PT Softorb Technology Indonesia," kata Febri.
Atas kasus ini, penyidik telah banyak memeriksa saksi. Mereka diantaranya Dosen Institut Tekhnologi Bandung, yakni Dr Ing Mochamad Sukrisno Mardiyanto dan Maman Budiman.
Baca: KPK Periksa Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan Penerima Suap
Saksi lainnya yaitu Arief Sartono, PNS Badan Pengkajian dan Penerapan teknologi, Pringgo Hadi Tjahyono, PNS Ditjen Dukcapil dan Nur Efendi, Kepala Bagian Fasilitas Pelayanan Publik PT Sucofindo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.