Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masih Ingat Sri Rahayu yang Hina Jokowi? Ia Ternyata Koordinator Wilayah Sindikat Penyebar Kebencian

"Iya, SRN itu Sri Rahayu Ningsih. Di Saracen sebagai koordinator wilayah Jawa Barat" ujar Susatyo di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta, Rabu.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Masih Ingat Sri Rahayu yang Hina Jokowi? Ia Ternyata Koordinator Wilayah Sindikat Penyebar Kebencian
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi borgol. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sri Rahayu Ningsih alias Ny Sasmita yang pada 5 Agustus lalu ditangkap oleh Satgas Siber Bareskrim Polri di Cianjur akibat menghina Presiden Joko Widodo, ternyata tergabung dalam jaringan kelompok penyebar ujaran kebencian, Saracen.

Kasubag Ops Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri, AKBP Susatyo Purnomo, mengungkapkan bahwa Sri Rahayu Ningsih memiliki peran penting karena memiliki jabatan koordinator Saracen daerah Jawa Barat.

"Iya, SRN itu Sri Rahayu Ningsih. Di Saracen sebagai koordinator wilayah Jawa Barat" ujar Susatyo di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Sri Rahayu Ningsih selama ini berperan dalam melakukan ujaran kebencian yaitu dengan memposting ujaran kebencian atas namanya sendiri.

Dirinya juga membagikan ulang posting dari anggota Saracen yang bermuatan penghinaan dengan menggunakan akun pribadi dan beberapa akun lain.

Perempuan 32 tahun itu sebelumnya ditangkap lantaran terbukti menyebarkan ujaran kebencian dan SARA serta berita bohong atau hoax melalui akun Facebook-nya selama setahun terakhir.

Berita Rekomendasi

Penyidik menyita beberapa barang bukti dari SRN yakni meliputi, 1 Laptop dan Hardisk, 1 HP Asus 2R3, 1 HP Nokia, 3 Simcard, den 1 Memory Card.

"SRN dipersangkakan melakukan tindak pidana ujaran kebencian atau hatespeech dengan konten SARA," jelas Susatyo.

 Sri Rahayu Ningsih dipersangkakan setelah melanggar Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas