MK Diminta Adil Putuskan Gugatan UU Pemilu soal Verifikasi Parpol
Verifikasi parpol diatur pada Pasal 173 ayat 3 dalam UU Pemilu 2017 yang baru disahkan DPR.
Penulis: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Ray Rangkuti berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menghasilkan putusan yang adil terkait judical review UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu yang diajukan sejumlah elemen masyarakat.
Termasuk yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang menggugat soal verifikasi parpol peserta Pemilu dan keterwakilan perempuan di parpol.
"Saya kira putusannya nanti harus memenuhi unsur keadilan," kata Ray ketika dikonfirmasi, Rabu (23/8/2017).
Ray memprediksi putusan MK nantinya tidak akan berbeda jauh dengan putusan sebelumnya dimana semua parpol peserta Pemilu seharusnya diverifikasi sebelum ditetapkan menjadi peserta Pemilu.
"Biar adil yah verifikasi semuanya," ujarnya.
Sehingga baik partai politik yang telah memiliki wakil di DPR, atau partai lama yang tidak memiliki wakil di DPR serta partai baru peserta pemilu mengikuti verifikasi.
"Karena belum tentu partai yang sudah punya wakil di DPR sudah punya kepengurusan sampai ke kabupaten dan kota. Kantornya ada tetapi orangnya belum tentu ada," kata dia.
Verifikasi parpol diatur pada Pasal 173 ayat 3 dalam UU Pemilu 2017 yang baru disahkan DPR.
Pada pasal ini menyebutkan bahwa parpol yang telah lulus verifikasi dengan syarat sebagaimana yang dimaksud pada ayat 2 tidak diverifikasi ulang dan ditetapkan sebagai partai politik peserta Pemilu.
Adapun syarat dalam ayat 2 di antaranya berstatus badan hukum sesuai dengan Undang-Undang tentang Parpol, memiliki kepengurusan di seluruh provinsi, memiliki kepengurusan di 75 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan, dan memiliki kepengurusan di 50 persen jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.