Pinjam Tangan Jokowi, Fahri Hamzah Tengah Lakukan Upaya Pelemahan KPK
Usul Fahri itu justru harus dilihat dari perspekti politik sebagai upaya melemahkan KPK
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tengah melakukan upaya melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan meminjam tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Fahri Hamzah menyarankan agar Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Usul Fahri itu justru harus dilihat dari perspekti politik sebagai upaya melemahkan KPK dengan meminjam tangan Presiden," ujar pengamat Politik dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang kepada Tribunnews.com, Rabu (23/8/2017).
Sebastian Salang pun menegaskan bahwa usulan Fahri tidak masuk akal.
Apalagi hingga hari ini belum ada rekomendasi resmi yang dikirimkan Pansus kepada Presiden.
"Sebab sampai saat ini, publik lebih berpihak kepada KPK ketimbang DPR. Karena KPK masih dipercaya daripada DPR yang telah kehilangan kepercayaan publik," tegas Sebastian Salang.
Lebih lanjut ia melihat sampai saat ini, Pansus Angket belum jelas arahnya mau apa dan kemana.
Baca: Jika Berkomitmen Tertib Hukum, KPK Harus Hadiri Panggilan Pansus Angket
Hasil sementara yang telah disampaikan menjukan hal yang tidak substansial sebagai hasil investigasi atau penyelidikan.
"Karenanya, menguatkan argumentasi bahwa pansus tidak penting dibentuk. karena jika hasilnya seperti saat ini bisa melalui Rapat kerja saja dengan KPK," ucapnya.
Sebelumnya, Fahri Hamzah mengatakan, revisi UU KPK dimungkinkan menjadi rekomendasi Pansus Hak Angket karena revisi merupakan kerja DPR bersama pemerintah.
Revisi baru bisa dijalankan jika kedua belah pihak menyetujui.
"Kalau saya jadi Presiden saya bikin Perppu, ini darurat kok. Korupsi katanya darurat tapi penanganannya kok kaya gini kan enggak memadai, tambah kacau keadaannya," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Jika Presiden setuju, maka revisi UU KPK bisa masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan bisa segera dibahas.
"Bila perlu nanti kalau sudah merupakan kesepakatan yang dibahas secara cepat seperti yang lalu-lalu," kata Fahri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.