Saksi Ungkap Terdakwa Irjen Kemendes Minta Uang kepada Para Unit Kerja
"Sesuai dengan kemampuan masing-masing karena untuk tim yang sudah bekerja 60 hari bantu kita selesaikan laporan keuangan,"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Inspektur Jenderal Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Sugito terungkap meminta ucapan terimakasih kepada para unit kerja dalam bentuk uang.
Uang itu nantinya akan dikumpulkan dan diberikan kepada tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang telah memeriksa keuangan Kemendes PDTT. Permintaan uang itu dilisankan Sugito saat menggelar rapat di kantornya pada Mei 2017.
Keterangan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu, Aisyah Gamawati saat bersaksi untuk terdakwa Sugito dan terdakwa Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan papda Inspektorat Jenderal Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo.
"Sebagai ucapan terima kasih kepada teman-teman tim BPK, kita diminta untuk memberikan ucapan terimakasih dengan berikan sejumlah dana," kata Aisyah saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Berdasarkan keterangan Aisyah, Sugito mengucapkan sudah sepantasnya memberikan ucapan terimakasih berupa materi tersebut karena telah bertugas selama enam bulan untuk memeriksa keuangan Kementerian Desa.
"Sesuai dengan kemampuan masing-masing karena untuk tim yang sudah bekerja 60 hari bantu kita selesaikan laporan keuangan," beber Aisyah.
Dalam pertemuan tersebut, Aisyah menampik jika Sugito mengungkapkan mereka akan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK. Sugito pada kesempatan itu hanya mengatakan laporan keuangan sudah membaik.
"Kami terus terang gembira laporan keuangan membaik," kata dia.
Aisyah mengungkapkan semua pihak yang hadir pada kesempatan tidak ada yang protes. Semua mengatakan kesetujuannya.
Aisyah kemudian menggunakan uang pribadinya sejumlah Rp 15 juta. Uang itu langsung dia antar ke ruangan Jarot yang bertugas untuk mengumpulkan uang itu.
"Saya sampaikan ini iuran dari kami. Saya gunakan uang saya dulu. Saya talangin dulu," kata Aisyah.
Dalam dakwaan disebutkan kesepakatan uang dengan auditor BPK RI adalah Rp 240 juta. Uang tersebut berasal seluruh Unit Kerja Eselon (UKE) I
Sekadar informasi Sugito didakwa bersama-sama dengan Jarot Budi Prabowo menyuap Auditor Utama Keuangan Negara III BPK RI Rochmad Saptogiri Rp 240 Juta.
Uang tersebut diberikan agar auditor BPK Rochmad Saptogiri menentukan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tahun anggaran 2016.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.