Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Minta Pemilu 2018 dan 2019 Harus 100 Persen Gunakan KTP Elektronik

KTP elektronik harus digunakan sebagai acuan pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan menjadi syarat untuk ikut dalam pemungutan suara

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
zoom-in DPR Minta Pemilu 2018 dan 2019 Harus 100 Persen Gunakan KTP Elektronik
TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
PEREKAMAN E-KTP - Operator melakukan perekaman retina mata, sidik jari, tandatangan, dan pemotretan warga yang akan membuat KTP Elektronik (e-KTP) di Kantor Kecamatan Sumur Bandung, Jalan Lombok, Kota Bandung, Kamis (8/9/2016). Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung menargetkan proses perekaman e-KTP di Kota Bandung selesai hingga akhir September 2016. Langkah yang dilakukan dengan menempatkan alat perekaman e-KTP di setiap kecamatan dan mendatangi warga yang sakit dan lanjut usia. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi II DPR RI mendorong agar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (PerBawaslu) bisa mengatur perekaman e-KTP segera selesai.

Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKB Lukman Edy mengatakan, KTP elektronik harus digunakan sebagai acuan pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan menjadi syarat untuk ikut dalam pemungutan suara di Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.

"Oleh karena itu, ini Pilkada terakhir maka PerBawaslu dan PKPU harus mendorong progresnya sampai penerapan 100 persen e-KTP," kata Lukman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, seharusnya perekaman e-KTP bisa rampung 100 persen pada akhir Desember 2018. Ketentuan itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada Pasal 200 A.

Menurutnya, masyarakat yang ikut serta dalam pemungutan suara tidak perlu lagi menggunakan surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di setiap daerah.

Diketahui, sejumlah daerah akan menggelar pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018.

Untuk itu Lukman berharap Pilkada 2018, bisa menjadi ajang untuk mengukur kesiapan dari teknis pengawasan menggunakan e-KTP, meski nantinya perekaman belum rampung 100 persen.

Berita Rekomendasi

"Nah ini kan harus tergambar dalam Pilkada 2018 nanti bulan Juni bagaimana caranya supaya Pilkada 2018 sudah paling tidak mekanisme pengawasan sudah mekanisme 100 persen e-KTP," katanya.

Sementara soal terhentinya perekaman e-KTP, Lukman mengaku sudah menyampaikan peringatan terhadap Kemendagri.

"Kita tahu ada Yohanes Marliem yang meninggal, ada tagihan pada Indonesia yang tak mungkin dibayar, ada persoalan perekaman itu ada batasnya. Kita khawatir software yang dibuat tutup tak bisa direkam apa antisipasinya. Ini kan menyangkut mungkin jutaan pemilih yang tak bisa kerekam terutama anak-anak pemilih baru yang akan berusia 17 tahun di bulan ini. Itu ga bisa direkam lagi," katanya.

Untuk itu, pihaknya ingin mengetahui bagaimana persiapan pemerintah untuk memberikan jawaban. Dimana akhir bulan nanti bisa saja e-KTP tak bisa direkam.

"Kalau pencetakan kita bisa antisipasi di UU Pilkada dengan keluarkan surat keterangan kependudukan dari Dukcapil, asal bisa direkam. Persoalan tak bisa direkam belum tahu jawabannya seperti apa," kata Lukman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas