DPR Minta Pemilu 2018 dan 2019 Harus 100 Persen Gunakan KTP Elektronik
KTP elektronik harus digunakan sebagai acuan pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan menjadi syarat untuk ikut dalam pemungutan suara
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi II DPR RI mendorong agar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (PerBawaslu) bisa mengatur perekaman e-KTP segera selesai.
Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKB Lukman Edy mengatakan, KTP elektronik harus digunakan sebagai acuan pendataan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan menjadi syarat untuk ikut dalam pemungutan suara di Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
"Oleh karena itu, ini Pilkada terakhir maka PerBawaslu dan PKPU harus mendorong progresnya sampai penerapan 100 persen e-KTP," kata Lukman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/8/2017).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, seharusnya perekaman e-KTP bisa rampung 100 persen pada akhir Desember 2018. Ketentuan itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada Pasal 200 A.
Menurutnya, masyarakat yang ikut serta dalam pemungutan suara tidak perlu lagi menggunakan surat keterangan (suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di setiap daerah.
Diketahui, sejumlah daerah akan menggelar pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018.
Untuk itu Lukman berharap Pilkada 2018, bisa menjadi ajang untuk mengukur kesiapan dari teknis pengawasan menggunakan e-KTP, meski nantinya perekaman belum rampung 100 persen.
"Nah ini kan harus tergambar dalam Pilkada 2018 nanti bulan Juni bagaimana caranya supaya Pilkada 2018 sudah paling tidak mekanisme pengawasan sudah mekanisme 100 persen e-KTP," katanya.
Sementara soal terhentinya perekaman e-KTP, Lukman mengaku sudah menyampaikan peringatan terhadap Kemendagri.
"Kita tahu ada Yohanes Marliem yang meninggal, ada tagihan pada Indonesia yang tak mungkin dibayar, ada persoalan perekaman itu ada batasnya. Kita khawatir software yang dibuat tutup tak bisa direkam apa antisipasinya. Ini kan menyangkut mungkin jutaan pemilih yang tak bisa kerekam terutama anak-anak pemilih baru yang akan berusia 17 tahun di bulan ini. Itu ga bisa direkam lagi," katanya.
Untuk itu, pihaknya ingin mengetahui bagaimana persiapan pemerintah untuk memberikan jawaban. Dimana akhir bulan nanti bisa saja e-KTP tak bisa direkam.
"Kalau pencetakan kita bisa antisipasi di UU Pilkada dengan keluarkan surat keterangan kependudukan dari Dukcapil, asal bisa direkam. Persoalan tak bisa direkam belum tahu jawabannya seperti apa," kata Lukman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.