Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Inilah Rentetan Kasus Korupsi dan Pungli di Ditjen Hubla dari 2015-2017

Menurut informasi ‎yang turut diamankan KPK ialah pejabat sekelas eselon I di Kemenhub berinisial TB

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Inilah Rentetan Kasus Korupsi dan Pungli di Ditjen Hubla dari 2015-2017
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Renold Mamahit memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/2/2016). Bobby diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Tahap III di Sorong tahun 2011. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

2. Dirjen Hubla Sebelumnya Terlibat Kasus dugaan korupsi pengadaan balai pelatihan pelayaran di Sorong.

Pada 2015, empat pejabat Ditjen Hubla menjadi pesakitan di KPK. Yakni mantan Dirjen Hubla Bobby Reynold Mamahit; bekas Kepala Pusat Sumber Daya Manusia di Direktorat Hubla Kemenhub Djoko Purnomo; mantan PPK Satker PPSDM Hubla Sugiarto; serta mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa PPSDM Hubla Irawan.

Saat itu Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Reynold, setelah ia menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan balai pelatihan pelayaran di Sorong yang dibiayai APBN 2011, Selasa (16/2/2016).

Bobby menjadi tersangka saat menjabat sebagai Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Kemenhub yang menjadi Kuasa Pengguna Anggaran dalam pengadaan Pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tahap III Kementerian Perhubungan di Sorong, Papua Barat, tahun anggaran 2011.

Selain Bobby, KPK juga sudah menetapkan Djoko Pramono selaku Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Laut sebagai tersangka.

Keduanya diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dalam dakwaan mantan General Manager PT Hutama Karya Budi Rachmat Kurniawan dalam kasus yang sama, disebutkan bahwa Budi meminta bantuan Bobby dan Djoko sebagai Kuasa Pengguna Anggaran dalam proyek tersebut untuk memenangkan PT Hutama Karya dalam lelang.

BERITA REKOMENDASI

Bobby lalu mengarahkan terdakwa untuk menemui Djoko Pramono meski diketahui PT Hutama Karya sebelumnya tidak pernah mengikuti kegiatan lelang pembangunan diklat Ilmu Pelayaran (rating school) di Sorong tahap I dan II dan mendapatkan 10 persen fee dari nilai kontrak yang diserahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen dan pihak lain yang terlibat.

Budi dengan Bobby dan Djoko kembali bertemu setelah PT HK dibatalkan kemenangannya pada lelang. Kalahnya PT HK karena PT Panca Duta Karya Abadi mengajukan sanggahan dengan alasan sistem penilaian panitia lelang tidak menggunakan sistem gugur sesuai dokumen RKS yang kemudian diterima Itjen Kemenhub. Budi meminta Bobby dan Djoko Pramono agar PT HK tetap dimenangkan.

Atas perannya, Bobby mendapatkan Rp480 juta sedangkan Djoko Pramono memperoleh Rp620 juta dari total kerugian negara seluruhnya Rp40,193 miliar yang diperoleh dari selisih nilai pekerjaan yang diserahkan kepada subkon (Rp19,462 miliar), kontrak PT Hutama Karya dengan subkontraktor fiktif (Rp10,238 miliar), penggelembungan biaya operasional (Rp7,4 miliar) dan kekurangan volume pekerjaan (Rp3,09 miliar).

Terkait perkara ini, Budi Rachmat Kurniawan, Pejabat Pembuat Komitmen Sugiarto dan Ketua Panitia Pengadaan Irawan juga menunggu vonis.

3. OTT KPK di Ditjen Hubla Rabu (23/8/2017) malam.


KPK membenarkan OTT yang digelar Rabu (23/8) malam menjaring pejabat eselon I dari Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub.

Informasi yang dihimpun, pejabat Kemenhub yang diciduk mengarah kepada Dirjen Hubla Kemenhub berinisial TB.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas